Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 83.113.057,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 41.933.991,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 10.555.836,-
- Total Kewajiban : Rp. 135.602.884,-
(Seratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan BPKB Nomor M-04532159 atas nama Fajar Iskandar dan BPKB Nomor I-00307013 atas nama Insyafiatul Fauziyah; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Nomor M-04532159 atas nama Fajar Iskandar dan BPKB Nomor I-00307013 atas nama Insyafiatul Fauziyah; berikut sekaligus unit kendaraan yang dijaminkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|