Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2457/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. IRVAN PRASETIYA BIN MATDJURI, ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2457/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6096A/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN PRASETIYA BIN MATDJURI, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6565A/M.5.10/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap            :   IRVAN PRASETIYA Bin MAT DJURI (Alm)

Tempat lahir                :   Surabaya

Umur/tanggal lahir       :   39 Tahun / 03 September 1986

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan                :   Indonesia

Tempat tinggal            :   Rusun Tanah Merah Blok B-2 No. 8 RT 13 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya

Agama                         :   Islam     

Pekerjaan                    :   Pengangguran

Pendidikan                  :   SMA (tamat)

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d 25 Oktober 2025;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d 12 November 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa IRVAN PRASETIYA Bin MAT DJURI (Alm) bersama-sama dengan FAISAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 05.00 Wib bertempat di parkir halaman Masjid Baitul Hamdi Kel. Lontar Surabaya dan pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 21.55 Wib bertempat di Jl. Raya Menganti Jeruk No. 26 Lakarsantri Surabaya atau setidak-tidaknya pada bulan April dan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 05.00 Wib bertempat di parkir halaman Masjid Baitul Hamdi Kel. Lontar Surabaya terdakwa bersama dengan FAISAL (DPO) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna coklat, tahun 2015 Nopol : L-3289-AG milik saksi ABD. MANAF dengan cara awalnya terdakwa di jemput oleh FAISOL (DPO) di rumah terdakwa, kemudian berputar-putar mencari sasaran, lalu FAISAL (DPO) menemukan target, kemudian FAISAL (DPO) parkir di halaman Masjid Baitul Hamdi Kel. Lontar Surabaya, kemudian terdakwa berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y milik terdakwa dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut, sedangkan FAISAL (DPO) berperan sebagai joki sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam, tahun 2002, kemudian terdakwa bersama dengan FAISAL (DPO) menjual sepeda motor tersebut Sdr.ARIF dengan harga sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus rbu rupiah), sedangkan FAISAL (DPO) juga mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) yang diterima secara tunai dan akibat perbuatan terdakwa, saksi ABD. MANAFmengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 21.55 Wib bertempat di Jl. Raya Menganti Jeruk No. 26 Lakarsantri Surabaya terdakwa bersama dengan FAISAL (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, tahun 2018, warna merah hitam milik Sdr. OKA MAHENDRA JATI KUSUMA majikan dari saksi ANDINIA FURITA dengan cara awalnya terdakwa di jemput oleh FAISOL (DPO) di rumah terdakwa, kemudian berputar-putar mencari sasaran, lalu FAISAL (DPO) menemukan target di Jl. Raya Menganti Jeruk No. 26 Lakarsantri Surabaya, lalu terdakwa berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci Y milik terdakwa dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut, sedangakan FAISAL (DPO) berperan sebagai joki sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2022 milik FAISAL (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan FAISAL (DPO) mengambil sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh FAISAL (DPO) dengan harga kurang lebih Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah, kemudian uang tersebut dibagi 2 masing – masing- mendapatkanbagian sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat  ratus ribu rupiah), sedangkan uang sisa sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan-makam bersama dan saya terima secara tunai dan akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDINI FURITA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPJo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------

 

 Surabaya, 27 Oktober 2025

      PENUNTUT UMUM

 

 

          R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

 

Pihak Dipublikasikan Ya