| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2457/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | IRVAN PRASETIYA BIN MATDJURI, ALM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2457/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6096A/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6565A/M.5.10/Eoh.2/10/2025
Nama lengkap : IRVAN PRASETIYA Bin MAT DJURI (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 03 September 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rusun Tanah Merah Blok B-2 No. 8 RT 13 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Pengangguran Pendidikan : SMA (tamat)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d 25 Oktober 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d 12 November 2025;
----- Bahwa terdakwa IRVAN PRASETIYA Bin MAT DJURI (Alm) bersama-sama dengan FAISAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 05.00 Wib bertempat di parkir halaman Masjid Baitul Hamdi Kel. Lontar Surabaya dan pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 21.55 Wib bertempat di Jl. Raya Menganti Jeruk No. 26 Lakarsantri Surabaya atau setidak-tidaknya pada bulan April dan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPJo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------
Surabaya, 27 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
