Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.Bth/2025/PN Sby 1.Jeffry Gunawan Taslim
2.Tjeng Khing Gwat
3.Jasson Gunawan Taslim
4.Gerry Gunawan Taslim
Margus Harjanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 160/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jeffry Gunawan Taslim
2Tjeng Khing Gwat
3Jasson Gunawan Taslim
4Gerry Gunawan Taslim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariestya Bismantoro,S.HJeffry Gunawan Taslim
2Ariestya Bismantoro,S.HTjeng Khing Gwat
3Ariestya Bismantoro,S.HJasson Gunawan Taslim
4Ariestya Bismantoro,S.HGerry Gunawan Taslim
Tergugat
NoNama
1Margus Harjanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang Baik dan Benar.
  2. Menyatakan bahwa eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2025/PN Sby Jo. No. 874/Pdt.G/2021/PN Sby Jo. No. 557/PDT/2022/PT Sby Jo. No. 1634 K/Pdt/2024 tanggal 24 Januari 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa yakni : Sebidang tanah dan bangunan, dahulu bernama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1621/Kel. Lidah Wetan sekarang telah diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 7405/Kel. Lidah Wetan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor: 3092/Lidah Wetan/2004 tanggal 16-12- 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya terletak di Wisata Bukit Mas Cluster Alexandria Blok C6 No. 23, Kelurahan Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
  2. Menyatakan batal dan/atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 4/Pdt.Eks/2025/PN Sby Jo. No. 874/Pdt.G/2021/PN Sby Jo. No. 557/PDT/2022/PT Sby Jo. No. 1634 K/Pdt/2024 tanggal 24 Januari 2025, berikut dengan penetapan-penetapan lanjutannya dan/atau produk hukum turunannya.
  3. Menyatakan Relaas Panggilan (Aanmaning) No. 4/Pdt.Eks/2025/PN Sby Jo. No. 874/Pdt.G/2021/PN Sby Jo. No. 557/PDT/2022/PT Sby Jo. No. 1634 K/Pdt/2024 tanggal 24 Januari 2025 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat menurut hukum.
  4. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan tunduk dengan putusan dalam perkara perlawanan ini.
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  6. Memerintahkan kepada Terlawan untuk menghentikan segala tindakan eksekusi terhadap objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam Perkara Nomor 906/Pdt.G/2024/PN Sby.
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak