Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1134/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1134/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2850 /M.5.10.3 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM - 3251 / Enz .2 / 05 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                          : HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN          

       Tempat lahir                            : Surabaya                                

       Umur / Tgl. Lahir                      : 45 tahun / 14 September 1979

       Jenis kelamin                           :    Laki-laki 

       Kebangsaan / Kewarganegaraan :    Indonesia.

       Tempat tinggal                        : Jl. Bratang Wetan 3-A / 21 –A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo kec. Wonokromo Surabaya atau Jl. barata Jaya Gg. I No. 5 RT / RW 03/ 04 Kel. Gubeng Kec. Gubeng Surabaya

       Agama                                     : Islam    

       Pekerjaan                                : Swasta (serabutan)              

       Pendidikan                              : SD (tamat)     

  1. PENAHANAN  :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 04 Februari  2025  

-

 

-

-

-

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

Perpanjangan  PN II

Penuntut Umum

:

 

:

:

:

 

 

Rutan, sejak tanggal  05 Februari 2025 s/d tanggal  16 Maret  2025

Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 15 April 2025

Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juni 2025

  1. DAKWAAN

KESATU

      Pertama

     Bahwa terdakwa  HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN pada hari  Sabtu   tanggal 11 Januari 2025   sekitar pukul  09.00  Wib   Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat  secara ranjau di daerah Dolly gang Lebar Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan  mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa membeli sabu kepada IWAN TONO (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga per salu galon / satu gram sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan akan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk per satu paket klip kecil sabu.
  • Bahwa  berdasarkan informasi dari masyarakat saksi DWI CAHYO ANRIAR MEICO dan saksi EDWIN ARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Bratang Wetan 3-A / 21 –A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) poket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya 12 dengan rincian : 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) paketan/ plastik (kllip) narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat 0,80 gram  1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol plastik bekas air mineral, 1 (satu) pipet kaca dan klip plastik kosong sejumlah ± 3 pc yang tersimpan di etalase jualan di teras rumah terdakwa,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Senin  tanggal 03 Februari  2025  dengan  Nomor  :  00661 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 01946 / 2025 / NNF s/d  01951 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,592 gram
  • 01952 / 2025 / NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,619  gram.
  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                     Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

                                                             ATAU

Kedua

   Bahwa terdakwa  HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN pada hari  Senin  tanggal 13 Januari 2025   sekitar pukul  17.00  Wib   Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat  secara ranjau di Jalan Bratang  Wetan 3-A / 21-A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan  mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi DWI CAHYO ANRIAR MEICO dan saksi EDWIN ARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Bratang Wetan 3-A / 21 –A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) poket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya 12 dengan rincian : 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) paketan/ plastik (kllip) narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat 0,80 gram  1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol plastik bekas air mineral, 1 (satu) pipet kaca dan klip plastik kosong sejumlah ± 3 pc yang tersimpan di etalase jualan di teras rumah terdakwa,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Senin  tanggal 03 Februari  2025  dengan  Nomor  :  00661 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 01946 / 2025 / NNF s/d  01951 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,592 gram
  • 01952 / 2025 / NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,619  gram.
  •  Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

                                                                   DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa  HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN pada hari  Jumat  tanggal 17 Januari 2025   sekitar pukul  19.00  Wib   Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat  di Jalan Bratang  Wetan 3-A / 21-A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan  mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa  berdasarkan informasi dari masyarakat saksi DWI CAHYO ANRIAR MEICO dan saksi EDWIN ARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Bratang Wetan 3-A / 21 –A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paketan/ plastik (kllip) narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat 0,80 gram  1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol plastik bekas air mineral, 1 (satu) pipet kaca dan klip plastik kosong sejumlah ± 3 pc yang tersimpan di etalase jualan di teras rumah terdakwa,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Senin  tanggal 03 Februari  2025  dengan  Nomor  :  00661 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 01952 / 2025 / NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,619  gram.

 

 

  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman tersebut karena narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya