Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM - 3251 / Enz .2 / 05 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tgl. Lahir : 45 tahun / 14 September 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Bratang Wetan 3-A / 21 –A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo kec. Wonokromo Surabaya atau Jl. barata Jaya Gg. I No. 5 RT / RW 03/ 04 Kel. Gubeng Kec. Gubeng Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (serabutan)
Pendidikan : SD (tamat)
- PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 04 Februari 2025
|
-
-
-
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan PN I
Perpanjangan PN II
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025
Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 15 April 2025
Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025
Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juni 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
Pertama
Bahwa terdakwa HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat secara ranjau di daerah Dolly gang Lebar Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa membeli sabu kepada IWAN TONO (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga per salu galon / satu gram sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan akan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk per satu paket klip kecil sabu.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi DWI CAHYO ANRIAR MEICO dan saksi EDWIN ARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Bratang Wetan 3-A / 21 –A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) poket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya 12 dengan rincian : 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) paketan/ plastik (kllip) narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat 0,80 gram 1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol plastik bekas air mineral, 1 (satu) pipet kaca dan klip plastik kosong sejumlah ± 3 pc yang tersimpan di etalase jualan di teras rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 dengan Nomor : 00661 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
- 01946 / 2025 / NNF s/d 01951 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,592 gram
- 01952 / 2025 / NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,619 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat secara ranjau di Jalan Bratang Wetan 3-A / 21-A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi DWI CAHYO ANRIAR MEICO dan saksi EDWIN ARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Bratang Wetan 3-A / 21 –A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) poket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya 12 dengan rincian : 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) paketan / plastik kecil (klip) narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) paketan/ plastik (kllip) narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat 0,80 gram 1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol plastik bekas air mineral, 1 (satu) pipet kaca dan klip plastik kosong sejumlah ± 3 pc yang tersimpan di etalase jualan di teras rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 dengan Nomor : 00661 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
- 01946 / 2025 / NNF s/d 01951 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,592 gram
- 01952 / 2025 / NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,619 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa HARI SISWANTO Bin TOEKIRAN pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Bratang Wetan 3-A / 21-A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi DWI CAHYO ANRIAR MEICO dan saksi EDWIN ARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Bratang Wetan 3-A / 21 –A RT / RW 006 / 008 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paketan/ plastik (kllip) narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat 0,80 gram 1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol plastik bekas air mineral, 1 (satu) pipet kaca dan klip plastik kosong sejumlah ± 3 pc yang tersimpan di etalase jualan di teras rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 dengan Nomor : 00661 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
- 01952 / 2025 / NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,619 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman tersebut karena narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika |