Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perselisihan antara Para Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Perjanjian Kerja yang dibuat secara lisan yang diterapkan oleh Tergugat selama berlangsungnya masa kerja kepada Para Penggugat sah menurut hukum;
- Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 94/PHI/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 sah menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 94/PHI/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021, yaitu:
- Penggugat-I (RANGGA ADHEK SAPUTRA) sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 3 bulan) berjumlah :
- Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
- Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
- Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);
Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);
- Pengugat-II (RIESKY SURYA HARTADINATA) sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 3 bulan) berjumlah :
- Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
- Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
- Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);
Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);
- Pengugat-III (DIDIK AGUSTIONO) sejak bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 6 tahun 8 bulan) berjumlah :
- Pesangon sebesar Rp. 29.403.354,33,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Koma Tiga Puluh Tiga Sen Rupiah);
- Penghargaan sebesar Rp. 12.601.437,57,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Tujuh Sen Rupiah);
- Penggantian Hak sebesar Rp. 6.300.718,79,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen Rupiah);
Seluruhnya sebesar Rp. 48.305.510,69,- (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Ribu Lima Ratus Sepuluh koma Enam Puluh Sembilan Sen Rupiah);
- Pengugat-IV (FRANSISCO REYNOLD) sejak bulan Januari 2019 sampai bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 8 bulan) berjumlah :
- Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
- Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
- Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);
Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);
- Pengugat-V (ABD. AZIS) sejak bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 5 tahun 3 bulan) berjumlah :
- Pesangon sebesar Rp. 25.202.875,14,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima koma Empat Belas Sen Rupiah);
- Penghargaan sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
- Penggantian Hak sebesar Rp. 5.040.575,03,- (Lima Juta Empat Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Tiga Sen Rupiah);
Seluruhnya sebesar Rp. 38.644.408,55,- (Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Koma Lima Puluh Lima Sen Rupiah);
- Pengugat-VI (YOHAN SAPUTRA) sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 3 bulan) berjumlah :
- Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
- Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
- Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);
Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);
- Pengugat-VII (ROMADHON) sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 1 bulan) berjumlah :
- Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
- Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
- Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);
Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);
- Pengugat-VIII (ERWIN TRI BAKTI) sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 3 tahun 9 bulan) berjumlah :
- Pesangon sebesar Rp. 16.801.916,76,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);
- Penghargaan sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
- Penggantian Hak sebesar Rp. 3.780.431,27,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Koma Dua Puluh Tujuh Sen Rupiah);
Seluruhnya sebesar Rp. 28.983.306,41,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam koma Empat Puluh Satu Sen Rupiah);
Total keseluruhan yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh tergugat sebesar Rp. 164.238.736,33,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Koma Tiga Puluh Tiga Sen Rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 94/PHI/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|