Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1083/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | 1.ABD. LATIF bin SARKAWI (alm) 2.BEHRUL ALIM bin HASAN (alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1083/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2696/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 3011/M.5.10/Eoh.2/05/2025
IDENTITAS PARA TERDAKWA : I. Nama lengkap : ABD. LATIF Bin SARKAWI (Alm) Tempat lahir : Sampang Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 25 Juni 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Bille’en RT 000 RW 000 Kel/Ds. Bapelle, Kec. Robatal, Kab. Sampang Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : MI Kelas 5
II.Nama lengkap : BEHRUL ALIM Bin HASAN (Alm) Tempat lahir : Sampang Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 18 Januari 2006 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Melko Barat RT 000 RW 000 Kel./Ds. Bapelle, Kec. Robatal Kab. Sampang Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : MTS tamat
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, masing-masing sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d 08 Mei 2025; - Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025;
DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWI bersama-sama dengan terdakwa II. BEHRUL ALIM Bin HASAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di halaman parkir kost Jl. Gebang Lor Gg Puskesmas No. 41, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------
Surabaya, 06 Mei 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |