Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa BAYU PUTRA SUBANDI, S.Pd selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (untuk selanjutnya disingkat PKBM) Salafiyah Kejayan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-0018865.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Tanggal 23 November 2015, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PKBM Salafiyah yang beralamat di Perumahan Pondok Mentari K-24 RT.003/RW.005, Kelurahan Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa BAYU PUTRA SUBANDI, S.Pd selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (untuk selanjutnya disingkat PKBM) Salafiyah Kejayan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-0018865.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Tanggal 23 November 2015, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PKBM Salafiyah yang beralamat di Perum Pondok Mentari K-24 RT.003/RW.005, Kelurahan Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. |