Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah merugikan Pengugat
- Menyatakan uang sewa menyewa atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Teuku Umar No. 5 Surabaya sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2021; dengan kenaikan sebesar 2 % pertahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk mengakhiri perjanjian sewa menyewa tersebut.
- Menyatakan pembayaran uang sewa menyewa dari Penggugat kepada Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
- tanggal 03 Mei 2021 sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- tanggal 08 Mei 2021 sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- tanggal 09 Agustus 2021 sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah)
- tanggal 15 Maret 2022 sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- tanggal 03 Agustus 2022 sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- tanggal 23 September 2022 sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 12 Oktober 2022 sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
- tanggal 16 Februari 2023 sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
- tanggal 01 Maret 2023 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
- tanggal 18 April 2023 sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 18 Juli 2023 sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
- tanggal 07 September 2023 sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- tanggal 05 Desember 2023 sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
adalah sah dan sudah diterima Tergugat serta berlaku dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membongkar/mencabut plang nama Tergugat pada obyek terhitung sejak perkara ini diputus di Tingkat Pertama
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap hari lalai tidak memenuhi Putusan Pengadilan; yang harus dibayar oleh secara tunai dan sekaligus terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak prioritas untuk menempati, memanfaatkan dan/atau mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan perolehan hak kepemilikan atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar 5 RT/RW 004/005 Kelurahan Dr. Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini ini segera dilaksanakan walaupun ada upaya Hukum, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali maupun verzet atasnya
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya (pro aequo et bono).
|