Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. MOCHAMMAD RIZKY Bin TIWAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 412/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-80/M.5.43/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD RIZKY Bin TIWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD RIZKY BIN TIWAR pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak – tidaknya pada November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Kos Jl. Platuk Donomulyo Utara 1A/21 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Kenjeran yakni Saksi YUDHA PRIMA SAPUTRA bersama Saksi ARIEF BOWO PURNOMO mendapat informasi terkait tempat kos di Jl. Platuk Donomulyo Utara 1A/21 Surabaya yang digunakan untuk bermain judi online. Menindaklanjuti laporan tersebut Saksi YUDHA PRIMA SAPUTRA bersama Saksi ARIEF BOWO PURNOMO melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan permainan Judi Online menggunakan 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 warna Hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa melakukan judi online slot dengan uang sebagai taruhan dengan car amula – mula  pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 membuka chrome di situs “ID COIN188” dan membuka link alternatif id coin188 kemudian melakukan login dengan menggunakan user “Khusnul02” dengan password “Bojogalak27”. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit dengan cara Top Up melalui aplikasi DANA a.n VEBRIANTI KHUSNUL KHOTIMAH dengan nomor 08981523041 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memilih judi PG Slot jenis Mahjong Ways 2 warna Hijau dan memasang taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah). Terdakwa bermain jika mendapat scater akan memperoleh 12 putaran gratis dan jika wild ada gambar berwarna kuning menimal 3 kotak langsung jadi otomatis. Jika dalam putaran ada gambar berurutan 3 maka Terdakwa akan mendapat kemenangan sebear Rp. 200,- (dua ratus rupiah), jika 4 gambar mendapat Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan jika 5 gambar mendapat Rp. 1.000,- (seribu rupiah), namun jika gambar tidak ada yang sama maka akan mengalamai kekalahan dan saldo akan berkurang secara otomatis.
  • Bahwa tujuan Terdakwa bermain Judi Online Slot dengan uang sebagai taruhannya yaitu memperoleh kemenangan untuk menambah kebutuhan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari - hari
  • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.---

 

 

--------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------

 

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD RIZKY BIN TIWAR pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak – tidaknya pada November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Kos Jl. Platuk Donomulyo Utara 1A/21 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”menggunakan kesempatan main judi, yang diadakanAdapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 di Kos Jl. Platuk Donomulyo Utara 1A/21 Surabaya Terdakwa memainkan judi online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara membuka chrome di situs “ID COIN188” dan membuka link alternatif id coin188 kemudian melakukan login dengan menggunakan user “Khusnul02” dengan password “Bojogalak27”. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit dengan cara Top Up melalui aplikasi DANA a.n VEBRIANTI KHUSNUL KHOTIMAH dengan nomor 08981523041 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memilih judi PG Slot jenis Mahjong Ways 2 warna Hijau dan memasang taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah). Terdakwa bermain jika mendapat scater akan memperoleh 12 putaran gratis dan jika wild ada gambar berwarna kuning menimal 3 kotak langsung jadi otomatis. Jika dalam putaran ada gambar berurutan 3 maka Terdakwa akan mendapat kemenangan sebear Rp. 200,- (dua ratus rupiah), jika 4 gambar mendapat Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan jika 5 gambar mendapat Rp. 1.000,- (seribu rupiah), namun jika gambar tidak ada yang sama maka akan mengalamai kekalahan dan saldo akan berkurang secara otomatis
  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Kenjeran yakni Saksi YUDHA PRIMA SAPUTRA bersama Saksi ARIEF BOWO PURNOMO mendapat informasi terkait tempat kos di Jl. Platuk Donomulyo Utara 1A/21 Surabaya yang digunakan untuk bermain judi online. Menindaklanjuti laporan tersebut Saksi YUDHA PRIMA SAPUTRA bersama Saksi ARIEF BOWO PURNOMO melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan permainan Judi Online menggunakan 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 warna Hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin dari penguasa yang berwenang dan bersifat untung - untungan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke – 1 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya