Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa RIZKY KURNIAWAN bin MUSTAIN, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Titik Kumpul Jl. Rajawali No. 98 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, demi mendapatkan kemenangan dan keuntungan untuk kepentingan pribadinya, terdakwa membuka aplikasi browser Google Chrome menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 warna hitam dengan nomor 085737675867 milik terdakwa kemudian terdakwa masuk ke situs TOPJITU dengan link http://jituchile.com ke akun milik terdakwa dengan menggunakan username: tripel888 dan password helboy123. Selanjutnya terdakwa melakukan top up dengan cara melakukan transfer uang ke rekening Bank yang ada dalam situs judi online tersebut yaitu rekening BCA 2530330756 a.n. Budi Suhendar sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) menggunakan kartu ATM BCA warna gold nomor rekening 4680171632 a.n Rizky Kurniawan di ATM Indomaret Jl. Rajawali Surabaya. Selanjutnya terdakwa memilih permainan judi online jenis slot Gates of Olympus dan memasang bet/taruhan dan taruhan sebesar Rp200 (dua ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol spin/putaran. Setelah spin berputar, apabila keluar 8 (delapan) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin/putaran maka terdakwa menang dan hadiahnya adalah sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah), apabila mendapat 10 (sepuluh) gambar yang sama mendapat hadiah sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah), apabila mendapat 12 (dua belas) gambar yang sama mendapat hadiah sebesar Rp7.000 (tujuh ribu rupiah) dimana apabila terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik terdakwa akan bertambah dan apabila kalah maka saldo deposit akan berkurang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, saksi Isjamil Pane bersama saksi M. Subhan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 warna hitam dengan nomor 085737675867 dan kartu ATM BCA warna gold nomor rekening 4680171632 a.n Rizky Kurniawan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian online tersebut sejak bulan Maret 2021 dan pernah mendapatkan keuntungan/kemenangan sejak bulan maret 2021 sampai dengan sekarang sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan permainan judi online jenis slot Gates of Olympus di situs TOPJITU dengan link http://jituchile.com yang bersifat untung-untungan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RIZKY KURNIAWAN bin MUSTAIN, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Titik Kumpul Jl. Rajawali No. 98 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa membuka aplikasi browser Google Chrome menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 warna hitam dengan nomor 085737675867 milik terdakwa kemudian terdakwa masuk ke situs TOPJITU dengan link http://jituchile.com ke akun milik terdakwa dengan menggunakan username: tripel888 dan password helboy123. Selanjutnya terdakwa melakukan top up dengan cara melakukan transfer uang ke rekening Bank yang ada dalam situs judi online tersebut yaitu rekening BCA 2530330756 a.n. Budi Suhendar sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) menggunakan kartu ATM BCA warna gold nomor rekening 4680171632 a.n Rizky Kurniawan di ATM Indomaret Jl. Rajawali Surabaya. Selanjutnya terdakwa memilih permainan judi online jenis slot Gates of Olympus dan memasang bet/taruhan dan taruhan sebesar Rp200 (dua ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol spin/putaran. Setelah spin berputar, apabila keluar 8 (delapan) gambar yang sama dalam 1 (satu) spin/putaran maka terdakwa menang dan hadiahnya adalah sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah), apabila mendapat 10 (sepuluh) gambar yang sama mendapat hadiah sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah), apabila mendapat 12 (dua belas) gambar yang sama mendapat hadiah sebesar Rp7.000 (tujuh ribu rupiah) dimana apabila terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik terdakwa akan bertambah dan apabila kalah maka saldo deposit akan berkurang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, saksi Isjamil Pane bersama saksi M. Subhan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 warna hitam dengan nomor 085737675867 dan kartu ATM BCA warna gold nomor rekening 4680171632 a.n Rizky Kurniawan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian online tersebut sejak bulan Maret 2021 dan pernah mendapatkan keuntungan/kemenangan sejak bulan maret 2021 sampai dengan sekarang sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan permainan judi online jenis slot Gates of Olympus di situs TOPJITU dengan link http://jituchile.com yang bersifat untung-untungan dengan tujuan mendapatkan kemenangan dan keuntungan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |