Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1242/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH ANSYARI Bin ABDUS SAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1242/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2911A/M.5.10.3/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSYARI Bin ABDUS SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANSYARI Bin ABDUS SAMAD pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitarjam 11.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat tempat di jalan Blauran Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bertemu dengan saksi. ANTON SAPUTRA,saksi ARHAM DJAELANI, saksi ARIFIN DAENG NASSA, dan OZI (DPO) dengan maksud untuk menjual emas batangan dan emas perhiasan dengan rincian sebagai berikut:
  • Emas batangan seberat 100 gram sebanyak 8 biji
  • Emas batangan seberat 50 gram sebanyak 3 biji
  • Emas batangan seberat 25 gram sebanyak 2 biji
  • Emas batangan seberat 10 gram sebanyak 4 biji
  • Emas batangan seberat 5 gram sebanyak 2 biji
  • Emas perhiasan berupa Cincin sebanyak 1 biji
  • Emas perhiasan berupa Gelang sebanyak 2 biji
  • Emas perhiasan berupa Kalung sebanyak 1 biji
  • Emas perhiasan berupa Liontin mata berlian sebanyak 2 biji
  • Emas perhiasan berupa Cincin mata berlian sebanyak 2 biji
  • Emas perhiasan berupa Gelang mata berlian sebanyak 1 biji

dengan kesepakatan Emas Batangan dan Emas perhiasan tersebut dengan harga per gramnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan total pembelian emas tersebut sebesar Rp.1.737.000.000.- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).

  • Bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli emas batangan dan perhiasan yang di bawa oleh saksi ANTON SAPUTRA, saksi ARHAM DJAELANI, saksi ARIFIN DAENG NASSA dan OZZI (DPO) kemudian terdakwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 membawa emas batangan dan perhiasan yang telah di copot mata berlianya ke toko emas Gembira jalan blauran no 54Surabaya dengan kesepakatan harga Rp.1.870.000.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah),selanjutnya Uang hasil penjualan Emas Batangan dan Emas perhiasan tersebut dari Toko Emas Gembira alamat JI.Blauran No.54 Surabaya sebanyak Rp.1.870.000.000,-(satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut oleh terdakwa di transfer kepada saksi  ANTON SAPUTRA, saksi ARHAM DJAELANI, saksi ARIFIN DAENG NASSA, dan OZI (DPO) dengan rincian kepada saksi ANTON SAPUTRA sebanyak Rp.1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta, rupiah)menggunakan rekening anaknya BCA atas nama RENALDI PUTRA PRATAMA, dan transfer kerekening Sdr. OZI (DPO) sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), transfer ke saksi ARHAM DJAELANI sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya pada sore harinya saksi ARIFIN DAENG NASSA ambil uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa menraik keuntungan dari hasil penjulan emas batangan dan emas perhiasan tersebut sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari hari.
  • Bahwa saksi ANTON SAPUTRA bersama saksi ARHA DJAELANI,saksi ARIFIN DAENG NASSA dan OZI (DPO) mendapatkan emas batangan dan emas perhiasan tersebut dengan cara hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira 07.00 Wib masuk di rumah saksi HAMIDAH ANWAR JI.Ahmad Jais No.37 Rt. 11Rw.02 Kec.Genteng Kota Surabaya mengaku sebagai petugas PDAM yang sedang cek meteran saluran air selanjutnya saksi ARHAM dan saksi. ARIFIN DAENG NASSA sedang mengalihkan perhatian si penghuni rumah, saat itu saksi ANTON SAPUTRA langsung masuk ke dalam rumah menuju ke kamar paling depan tanpa diketahui dan langsung membuka paksa almari kayu di kamar saksi HAMIDAH ANWAR dengan menggunakan obeng besi ukuran kurang lebih 25 cm. Setelah almari kayu terbuka,selanjutnya saksi merusak laci kecil di dalam almari hingga menemukan perhiasan milik saksi HAMIDAH ANWAR dan saksi langsung membawa kabur perhiasan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi HAMIDAH ANWAR sehingga mengakibatkan saksi HAMIDAH ANWAR mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya