| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah kreditur yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang – Undang.
- Menyatakan Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi .
- Menyatakan perjanjian hutang piutang diatas materai tertanggal 5 Mei 2021 antara penggugat dan Almarhum Nurul C.H., adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang Almarhum Nurul C.H., sebesar Rp 1.925.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat, sebesar Rp Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) sekalipun ada perlawanan banding maupun kasasi
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
|