Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | IIN INDRAWATI | PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
Uang Pesangon Pesangon yang di dapat adalah 9 (sembilan) bulan Upah, sedangkan 1(satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga perhitungan Rp. 4.725.000 x 9 = Rp. 42.525.000. Jadi Uang Pesangon (UP) yang menjadi hak Penggugat dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp. 42.525.000,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Uang penghargaan masa kerja adalah 7 (tujuh) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga Rp. 4.725.000 x 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang menjadi hak Penggugat dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp.33.075.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Upah Proses Upah bulanan sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak dikali 7 (tujuh) bulan upah, sehingga Rp. 4.725.000 X 7 = Rp. 33.075.000. Jadi Upah Proses yang menjadi hak Penggugat dan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 33.075.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |