Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1020/Pid.B/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | 1.ERNANDO ALI WIJAYA bin DIMYALI 2.REZA SYAHPUTRA Bin MUNAWIR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1020/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2556/M.5.10.3/EOH.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I. ERNANDO ALI WIJAYA Bin DIMYALI bersama sama dengan Terdakwa II. REZA SYAHPUTRA Bin MUNAWIR pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 21.40 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2024, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat rumah Jl. Medayu Utara Rt. 7 Rw. 12 gg. V No. 43 Kec. Rungkut Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |