Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1020/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.ERNANDO ALI WIJAYA bin DIMYALI
2.REZA SYAHPUTRA Bin MUNAWIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1020/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2556/M.5.10.3/EOH.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNANDO ALI WIJAYA bin DIMYALI[Penahanan]
2REZA SYAHPUTRA Bin MUNAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I. ERNANDO ALI WIJAYA Bin DIMYALI bersama sama dengan Terdakwa II. REZA SYAHPUTRA Bin MUNAWIR pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 21.40 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2024, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat rumah Jl. Medayu Utara Rt. 7 Rw. 12 gg. V No. 43 Kec. Rungkut Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 03.00 wib di Perumahan Oeer Jl. Modern tengah IV No. 61 A Kel. Gununganyar Tambak Kec Gununganyar Surabaya telah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario NoPol BM-6608-XC warna hitam milik saksi EDRIC REINALDO dan laku terjual dengan para terdakwa dengan masing-masing medapatkan bagian sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Yang kedua pada pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar jam 03.30 di rumah Medayu utara XIII/2 Rt. 03 Rw. 12 kec. Rungkut Kota Surabaya berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 NoPol L-3475-SN warna hitam milik saksi BUDIYONO dan sudah dijual oleh para terdakwa dengan medapatkan bagian masing-masing sebesar                      Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Yang ketiga pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 14.30 di rumah Wonoayu 139 Rt. 03 Rw. 03 kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol L-2941-PQ warna hitam milik saksi RIZA WAHYUDI dan telah dijual oleh para terdakwa dan mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi saksi RIZA WAHYUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), sendangkan saksi BUDIYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi EDRIC REINALDO mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)                    ke-4 dan 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya