Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1237/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. HOSRI BIN MAT JUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1237/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2603/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOSRI BIN MAT JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

 

Dakwaan

PERTAMA

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa HOSRI BIN MAT JUPRI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Dukuh Kupang gang 21 No 26 Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Jl Dukuh Kupang Gang 21 No 26 Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Infinix tipe Note 40 warna obsidian black nomor 081333354424 miliknya Terdakwa mengakses situs www.mpoidnear.com kemudian terdakwa login dengan menggunakan user : Palang111 Password :C3ll3d$12 selanjutnya terdakwa memasukkan deposit sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang ada di situs judi tersebut yaitu ke rekening BCA nomor 1751-2344-87 atas nama Dewi Fitria Sari dari rekening BCA nomor 5130154630 milik Terdakwa setelah uang deposit masuk kemudian Terdakwa memilih jenis permainan yaitu SLOT lalu Terdakwa memasukkan nominal taruhan sebesar Rp 200,- hingga Rp 400,- per putaran permainan selanjutnya Terdakwa menunggu permainan berlangsung. Terdakwa akan dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama sedangkan akan dinyatakan kalah apabila tidak muncul gambar yang sama, untuk jumlah kemenangan maupun kekalahan uang taruhan dikalikan jumlah gambar yang sama, apabila terdakwa mendapatkan kemenangan maka uang kemenangan akan otomatis masuk keakun terdakwa dan untuk penarikan uang kemenangan Terdakwa bisa menariknya dengan cara menekan tombol withdraw diakun judi Terdakwa maka otomatis uang tersebut akan masuk ke rekening milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan di dalam akun judi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi ini adalah sejak bulan Februari Tahun 2025 dan uang kemenangan akan terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 18.00 wib bertempat di depan Indomaret JL Embong Malang Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Amiruddin dan Saksi Ratno Pudjo yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna Obsidian Black milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa HOSRI BIN MAT JUPRI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Dukuh Kupang gang 21 No 26 Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Jl Dukuh Kupang Gang 21 No 26 Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Infinix tipe Note 40 warna obsidian black nomor 081333354424 miliknya Terdakwa mengakses situs www.mpoidnear.com kemudian terdakwa login dengan menggunakan user : Palang111 Password :C3ll3d$12 selanjutnya terdakwa memasukkan deposit sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang ada di situs judi tersebut yaitu ke rekening BCA nomor 1751-2344-87 atas nama Dewi Fitria Sari dari rekening BCA nomor 5130154630 milik Terdakwa setelah uang deposit masuk kemudian Terdakwa memilih jenis permainan yaitu SLOT lalu Terdakwa memasukkan nominal taruhan sebesar Rp 200,- hingga Rp 400,- per putaran permainan selanjutnya Terdakwa menunggu permainan berlangsung. Terdakwa akan dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama sedangkan akan dinyatakan kalah apabila tidak muncul gambar yang sama, untuk jumlah kemenangan maupun kekalahan uang taruhan dikalikan jumlah gambar yang sama, apabila terdakwa mendapatkan kemenangan maka uang kemenangan akan otomatis masuk keakun terdakwa dan untuk penarikan uang kemenangan Terdakwa bisa menariknya dengan cara menekan tombol withdraw diakun judi Terdakwa maka otomatis uang tersebut akan masuk ke rekening milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan di dalam akun judi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi ini adalah sejak bulan Februari Tahun 2025 dan uang kemenangan akan terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 18.00 wib bertempat di depan Indomaret JL Embong Malang Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Amiruddin dan Saksi Ratno Pudjo yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna Obsidian Black milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya