Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Sby Suwandi Wiratno Direktur PT. Chandra Sakti Utama Leasing (PT.CSUL) Moch Choirul Anwar Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suwandi Wiratno Direktur PT. Chandra Sakti Utama Leasing (PT.CSUL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Najwa Septianingsih Manan,SH,CLASuwandi Wiratno Direktur PT. Chandra Sakti Utama Leasing (PT.CSUL)
Tergugat
NoNama
1Moch Choirul Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.529.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaran Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 08102306112 tertanggal 02 Agustus 2023 dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Objek Jaminan Pembiayaan berupa satu unit kendaraan (mobil) Jenis Kendaraan : MINIBUS Toyota HIACE PREMIO LUXURY 2.8 berwarna Hitam Tahun 2019 dengan No Rangka JTFHB9CP7K6008047 No Mesin 1GD8486380, BPKB atas nama Hendro Sudjatmiko, sebagimana terdaftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00600686.AH.05.01 Tahun 2023 Akta Nomor 125 Tanggal 10 Agustus 2023;
  4. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat terhadap Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaran Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 08102306112
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan perhitungan kerugian materiil sebesar Rp. 101.529.900 (seratus satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Deposit Pembayaran Kewajiban untuk 3 (tiga) kali/bulan angsuran kewajiban sebesar Rp. 43.650.000 (empatĀ puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  1. Mengabulkan permohonan sita dan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia (Akta Fidusia Nomor 125 dan Sertipikat Fidusia Nomor W15.00600686.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 21 Agustus 2023);
  2. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta- merta uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, Verzet, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak