Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2506/Pid.B/2025/PN Sby 1.LUJENG ANDAYANI, SH
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Umbar Lois Gustafo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2506/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5455/M.5.10.3/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUJENG ANDAYANI, SH
2RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Umbar Lois Gustafo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa UMBAR LOIS GUSTAFO, pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di teras rumah saksi korban Liandy Putra Pratama di Jalan Kedurus III Pilang Asri No.30 RT.008 RW.002 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-  Berawal pada Hari Jumat tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi korban Liandy Putra Pratama menghubungi Daffa untuk meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), karena Daffa tidak ada uang, lalu Daffa pinjam ke Terdakwa Umbar Lois Gustafo sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Daffa mengantar uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi korban Liandy di rumahnya Jalan Kedurus III Pilang Asri No.30 RT.008 RW.002 Kel.Kedurus Kec.Karang Pilang Kota Surabaya dan saksi korban Liandy berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada hari Kamis.

-  Kemudian pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB saksi korban Liandy didatangi oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak saksi korban Liandy kenal ke rumahnya  dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa Gustafo juga datang dengan dibonceng sepeda motor GL oleh Daffa untuk menanyakan uang milik terdakwa yang dipinjam oleh saksi korban Liandy, dan dijawab oleh saksi korban Liandy “masih belum ada uang, mungkin besok atau lusa baru ada uang”.

Kemudian mendengar hal tersebut, pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa memukul hidung saksi korban Liandy dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya terdakwa kembali memukul dengan menggunakan kedua tangan secara bergantian berkali-kali dibagian kepala secara membabi buta hingga saksi korban jatuh tersungkur, dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/81/I/ KES.3/2024/Rumkit yang dibuat tanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Achmad Ari Pratama pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoyo  Jalan Achmad Yani no. 116 Surabaya, diperoleh  kesimpulan :

Pada pemeriksaaan seseorang laki-laki berusia tiga puluh tahun dengan keadaan sadar ditemukan luka lecet pada mata kanan, ditemukan luka robek pada pipi kanan, dan bagian belakang kepala ditemukan kemerahan pada selaput putih mata kanan, akibat kekerasan tumpul.

-  Bahwa selain VER, saksi korban Liandy Putra Pratama  juga ditangani dan diperiksa oeh dr.Budy Surakhman, dokter mata fungsional di Rumah Sakit Mata Masyarakat Propinsi Jawa Timur sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keterangan medis nomor : 445/021/102.11/RM/2024 tanggal 1 April 2024 atas nama pasien Liandy Putra Pratama yang lahir tanggal 10 Juli 1993 usia 30 tahun alamat Kedurus III Pilang Asri nomor 30 Rt.08 Rw.02 Surabaya, diperoleh keterangan sebagai berikut :

Segi struktur adanya perubahan pada kornea manik mata dan lensa disertai penurunan dari tajam penglihatan bagian atau segmen posterior mata tidak dapat dievaluasi sehingga cahaya yang masuk hanya sampai lensa mata, sehingga berdampak untuk mata kanan hanya bisa terlihat cahaya dan bayangan yang tidak jelas dan untuk aktifitas sehari-hari masih bisa menggunakan mata sebelah kiri, jadi secara klinis hanya memperbaiki luka yang ada di kornea namun untuk penglihatan dan peluang untuk sembuh sudah menetap, hanya bisa cangkok kornea untuk melihat kondisi saraf mata.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa UMBAR LOIS GUSTAFO, pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di teras rumah saksi korban Liandy Putra Pratama di Jalan Kedurus III Pilang Asri No.30 RT.008 RW.002 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-  Berawal pada Hari Jumat tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi korban Liandy Putra Pratama menghubungi Daffa untuk meminjam uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), karena Daffa tidak ada uang, lalu Daffa pinjam ke Terdakwa Umbar Lois Gustafo sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Daffa mengantar uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi korban Liandy di rumahnya Jalan Kedurus III Pilang Asri No.30 RT.008 RW.002 Kel.Kedurus Kec.Karang Pilang Kota Surabaya dan saksi korban Liandy berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada hari Kamis.

-  Kemudian pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB saksi korban Liandy didatangi oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak saksi korban Liandy kenal ke rumahnya  dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa Gustafo juga datang dengan dibonceng sepeda motor GL oleh Daffa untuk menanyakan uang milik terdakwa yang dipinjam oleh saksi korban Liandy, dan dijawab oleh saksi korban Liandy “masih belum ada uang, mungkin besok atau lusa baru ada uang”.

Kemudian mendengar hal tersebut, pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa memukul hidung saksi korban Liandy dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya terdakwa kembali memukul dengan menggunakan kedua tangan secara bergantian berkali-kali dibagian kepala secara membabi buta hingga saksi korban jatuh tersungkur, dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/81/I/ KES.3/2024/Rumkit yang dibuat tanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Achmad Ari Pratama pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoyo  Jalan Achmad Yani no. 116 Surabaya, diperoleh  kesimpulan :

Pada pemeriksaaan seseorang laki-laki berusia tiga puluh tahun dengan keadaan sadar ditemukan luka lecet pada mata kanan, ditemukan luka robek pada pipi kanan, dan bagian belakang kepala ditemukan kemerahan pada selaput putih mata kanan, akibat kekerasan tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya