Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2400/Pid.Sus/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. FAJAR HIDAYAT BIN ACHMAD FATAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2400/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5960/M.5.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR HIDAYAT BIN ACHMAD FATAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6420/M.5.10/Eku.2/10/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     FAJAR HIDAYAT Bin ACHMAD FATAWI                                  

Tempat lahir                 :     Surabaya

Umur/tgl. Lahir              :     27 Tahun /11 Mei 1998

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Jl. Sawah Pulo DKA Gg 2 No. 24 RT 10 RW 11 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Karyawan Swasta

Pendidikan                   :     SMP

                   

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 10 September 2025 s/d 19 Oktober 2025;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025;

 

C.   DAKWAAN

      PERTAMA :

------ Bahwa ia terdakwa  FAJAR HIDAYAT Bin ACHMAD FATAWI pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 00.07 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Gubeng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs G668 dengan Username / Id : RMX3201-4117, ID NUMBER 289654117 No. HP 08389868600 dengan kata sandi Fajar 123, sedangkan untuk uang taruhan apabila terdakwa dan atau menambah depositnya yang ditunjuk oleh bandar ke DANA No. HP 08389868600 An. Fajar, kemudian terdakwa masuk ke aplikasi pilih wild bounty, kemudian pada permainan tersebut telah ditentukan berapa nominal yang ditaruhkan misal tulisan total taruhan Rp. 1.000,- dan dapat scater maka akan dapat bonus 10 X putaran, apabila dapat 4 gambar X1,X2,X4 mendapat Rp. 30.000,- sampai Rp. 50.000,-, sebaliknya kalai gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah,akan tetapi dalam permainan yang terdakwa lakukan sekarang ini juga mendapatkan jackpotnya terdakwa tidak pernah dapat, sehingga apabila terdakwa siap menaruhkan uang taruhan sebagaimana yang ditentukan maka terdakwa memasang uang taruhan dan setelah itu terdakwa pencet, kemudian angka / gambar berputar apabila dapat jackpot dan atau gambar yang sama lainnya, maka terdakwa mendapatkan hadiah, sebaliknya apabila gambar / angka tidak sama semua maka terdakwa dinyatakan kalah dan bandar dikatakan menang begitu seterusnya;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di pinggir Jl. Manyar Kertajaya Raya Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi  AGOS SUGIYANTO dan saksi ZIDAN FIRDAUS A’LA selaku anggota Kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone, merk Samsung A03, warna hitam, dengan situs G668 dengan Username / Id : RMX3201-4117, ID NUMBER 289654117 No HP 08389868600 dengan kata sandi Fajar 123;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------                                                          

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa FAJAR HIDAYAT Bin ACHMAD FATAWI sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs G668 dengan Username / Id : RMX3201-4117, ID NUMBER 289654117 No. HP 08389868600 dengan kata sandi Fajar 123, sedangkan untuk uang taruhan apabila terdakwa dan atau menambah depositnya yang ditunjuk oleh bandar ke DANA No. HP 08389868600 An. Fajar, kemudian terdakwa masuk ke aplikasi pilih wild bounty, kemudian pada permainan tersebut telah ditentukan berapa nominal yang ditaruhkan misal tulisan total taruhan Rp. 1.000,- dan dapat scater maka akan dapat bonus 10 X putaran, apabila dapat 4 gambar X1,X2,X4 mendapat Rp. 30.000,- sampai Rp. 50.000,-, sebaliknya kalai gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah,akan tetapi dalam permainan yang terdakwa lakukan sekarang ini juga mendapatkan jackpotnya terdakwa tidak pernah dapat, sehingga apabila terdakwa siap menaruhkan uang taruhan sebagaimana yang ditentukan maka terdakwa memasang uang taruhan dan setelah itu terdakwa pencet, kemudian angka / gambar berputar apabila dapat jackpot dan atau gambar yang sama lainnya, maka terdakwa mendapatkan hadiah, sebaliknya apabila gambar / angka tidak sama semua maka terdakwa dinyatakan kalah dan bandar dikatakan menang begitu seterusnya;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di pinggir Jl. Manyar Kertajaya Raya Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi  AGOS SUGIYANTO dan saksi ZIDAN FIRDAUS A’LA selaku anggota Kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone, merk Samsung A03, warna hitam, dengan situs G668 dengan Username / Id : RMX3201-4117, ID NUMBER 289654117 No HP 08389868600 dengan kata sandi Fajar 123;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa FAJAR HIDAYAT Bin ACHMAD FATAWI sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs G668 dengan Username / Id : RMX3201-4117, ID NUMBER 289654117 No. HP 08389868600 dengan kata sandi Fajar 123, sedangkan untuk uang taruhan apabila terdakwa dan atau menambah depositnya yang ditunjuk oleh bandar ke DANA No. HP 08389868600 An. Fajar, kemudian terdakwa masuk ke aplikasi pilih wild bounty, kemudian pada permainan tersebut telah ditentukan berapa nominal yang ditaruhkan misal tulisan total taruhan Rp. 1.000,- dan dapat scater maka akan dapat bonus 10 X putaran, apabila dapat 4 gambar X1,X2,X4 mendapat Rp. 30.000,- sampai Rp. 50.000,-, sebaliknya kalai gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah,akan tetapi dalam permainan yang terdakwa lakukan sekarang ini juga mendapatkan jackpotnya terdakwa tidak pernah dapat, sehingga apabila terdakwa siap menaruhkan uang taruhan sebagaimana yang ditentukan maka terdakwa memasang uang taruhan dan setelah itu terdakwa pencet, kemudian angka / gambar berputar apabila dapat jackpot dan atau gambar yang sama lainnya, maka terdakwa mendapatkan hadiah, sebaliknya apabila gambar / angka tidak sama semua maka terdakwa dinyatakan kalah dan bandar dikatakan menang begitu seterusnya;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di pinggir Jl. Manyar Kertajaya Raya Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi  AGOS SUGIYANTO dan saksi ZIDAN FIRDAUS A’LA selaku anggota Kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone, merk Samsung A03, warna hitam, dengan situs G668 dengan Username / Id : RMX3201-4117, ID NUMBER 289654117 No HP 08389868600 dengan kata sandi Fajar 123;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi Casino / Slot (Dingdong) secara online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

           

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 17 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                                JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya