Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT. ALUVINDO EXTRUSION, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, beralamat di Jln. Rajawali No. 53 A, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon PKPU, berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Perkara aquo diucapkan dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- RUDY YOESI PRASETYO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-79.AH.04.05-2024 tertanggal 04 Juni 2024, yang beralamat kantor di GRAHA PENA OFFICE, Lt. 5, Room 506, Jln. Ahmad Yani No. 88, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur ;
- GEDE BOBBY ARYAWAN, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-72.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat kantor di Penjaringan Timur III Blok PK No. 18, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur ;
- OKTAVIANTO PRASONGKO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80.AH.04.05-2023 tertanggal 27 Oktober 2023, Advokat, Kurator dan Pengurus pada Kantor Hukum “OKTAVIANTO & ASSOCIATES” beralamat kantor di Jln. Patua No. 21 C, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur ;
Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU Termohon PKPU ;
5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini. |