Dakwaan |
- DAKWAAN:
----- Bahwa terdakwa MOCH. SOFIYAN YASIN alias FIYAN Bin MOCH. YASIN, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di bundaran Taman Bungkul Jl. Raya Darmo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi ACHMAD CHOIRON, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa yang bekerja sebagai penjual pentol gemoy di bundaran Taman Bungkul Surabaya menempati tempat jualan saksi Wiyati, dimana saksi Wiyati merupakan karyawan dari saksi Achmad Choiron yang berjualan sosis di tempat tersebut, kemudian saksi Achmad Choiron menegur terdakwa agar tidak menempati tempat jualan saksi Wiyati, namun atas teguran tersebut membuat terdakwa tersinggung dan marah sehingga terjadi cek cok antara terdakwa dengan saksi Achmad Choiron;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib ketika saksi Achmad Choiron datang ke Taman Bungkul Surabaya untuk menagih uang setoran jualan ke karyawannya yakni saksi Wiyati berjualan sosis, Prasetyo berjualan pentol dan Fuad berjualan sempol, dengan melewati tempat terdakwa berjualan tiba-tiba terdakwa menghadang saksi Achmad Choiron sambil menantang untuk berkelahi, namun saksi Achmad Choiron diam dan tidak menanggapi, kemudian terdakwa mendorong saksi Achmad Choiron sebanyak 3 (tiga) kali lalu ditangkis oleh saksi Achmad Choiron, selanjutnya terdakwa langsung memiting (mengunci dengan menggunakan tangan) saksi Achmad Choiron sehingga tidak bisa membela diri lalu terdakwa memukul saksi Achmad Choiron menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan mengepal sebanyak 6 (enam) kali mengenai kepala bagian kiri saksi Achmad Choiron;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum (luka) No. RM: 019518 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tantya Setya Iswara sebagai dokter jaga IGD pada Rumah Sakit Surabaya Medical Service, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achmad Choiron dengan kesimpulan, ditemukan luka terbuka pada kepala belakang bagian kiri dan luka lecet pada pelipis mata kiri. Kelainan tersebut akibat benda tumpul dan luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan sekolah atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |