| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa JUNAIDI EFENDI BIN MUD JAFAR pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.04 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kunti No. 29 RT. 008 RW. 008 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira jam 01.04 WIB Terdakwa JUNAIDI EFENDI BIN MUD JAFAR dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna merah dengan nomor 0881027905861 mengakses permainan judi di aplikasi google chrome lalu membuka situs www.ggplay88-stop.com setelah itu Terdakwa memasukkan username juntok dan password saya1122 serta memasukkan kode verifikasi selanjutnya login. Kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 26.181,- (dua puluh enam ribu seratus delapan puluh satu rupiah) menggunakan HSPAY QRIS (GOPAY) dan terdakwa mendapatkan cashback/bonus dari situs www.ggplay88-stop.com sebesar Rp 3.229,- (tiga ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah) lalu otomatis saldo di akun terdakwa bertambah. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam permainan Slot kemudian memilih jenis permainan MAHJONG WAS, setelah berhasil memilih permainan jenis tersebut terdakwa memilih jumlah bet/taruhan untuk dipertaruhkan dalam permainan tersebut yang mana menyamakan gambar pada permainan ini dan minimal terdapat 3 (tiga) gambar yang sama pecah maka secara otomatis terdakwa menang dan saldo akan bertambah namun sebaliknya apabila 3 (tiga) gambar yang sama tidak pecah maka secara otomatis saldo terdakwa akan berkurang.
- Kemudian bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 16.00 wib bertempat di Toko Hakim Jl. Karet No. 106 Rt. 001 RW. 001 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, datanglah saksi AGUS WIJAYA, SH dan saksi DENNY ADRI ARDYAWAN, SH yang merupakan anggota reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna merah dengan nomor 0881027905861 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------------
---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI EFENDI BIN MUD JAFAR pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.04 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kunti No. 29 RT. 008 RW. 008 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 16.00 wib bertempat di Toko Hakim Jl. Karet No. 106 Rt. 001 RW. 001 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, datanglah saksi AGUS WIJAYA, SH dan saksi DENNY ADRI ARDYAWAN, SH yang merupakan anggota reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna merah dengan nomor 0881027905861 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa diketahui pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira jam 01.04 WIB Terdakwa JUNAIDI EFENDI BIN MUD JAFAR dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna merah dengan nomor 0881027905861 mengakses permainan judi di aplikasi google chrome lalu membuka situs www.ggplay88-stop.com setelah itu Terdakwa memasukkan username juntok dan password saya1122 serta memasukkan kode verifikasi selanjutnya login. Kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 26.181,- (dua puluh enam ribu seratus delapan puluh satu rupiah) menggunakan HSPAY QRIS (GOPAY) dan terdakwa mendapatkan cashback/bonus dari situs www.ggplay88-stop.com sebesar Rp 3.229,- (tiga ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah) lalu otomatis saldo di akun terdakwa bertambah. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam permainan Slot kemudian memilih jenis permainan MAHJONG WAS, setelah berhasil memilih permainan jenis tersebut terdakwa memilih jumlah bet/taruhan untuk dipertaruhkan dalam permainan tersebut yang mana menyamakan gambar pada permainan ini dan minimal terdapat 3 (tiga) gambar yang sama pecah maka secara otomatis terdakwa menang dan saldo akan bertambah namun sebaliknya apabila 3 (tiga) gambar yang sama tidak pecah maka secara otomatis saldo terdakwa akan berkurang.
- Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI EFENDI BIN MUD JAFAR pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 01.04 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kunti No. 29 RT. 008 RW. 008 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira jam 01.04 WIB Terdakwa JUNAIDI EFENDI BIN MUD JAFAR dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna merah dengan nomor 0881027905861 mengakses permainan judi di aplikasi google chrome lalu membuka situs www.ggplay88-stop.com setelah itu Terdakwa memasukkan username juntok dan password saya1122 serta memasukkan kode verifikasi selanjutnya login. Kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 26.181,- (dua puluh enam ribu seratus delapan puluh satu rupiah) menggunakan HSPAY QRIS (GOPAY) dan terdakwa mendapatkan cashback/bonus dari situs www.ggplay88-stop.com sebesar Rp 3.229,- (tiga ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah) lalu otomatis saldo di akun terdakwa bertambah. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam permainan Slot kemudian memilih jenis permainan MAHJONG WAS, setelah berhasil memilih permainan jenis tersebut terdakwa memilih jumlah bet/taruhan untuk dipertaruhkan dalam permainan tersebut yang mana menyamakan gambar pada permainan ini dan minimal terdapat 3 (tiga) gambar yang sama pecah maka secara otomatis terdakwa menang dan saldo akan bertambah namun sebaliknya apabila 3 (tiga) gambar yang sama tidak pecah maka secara otomatis saldo terdakwa akan berkurang.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 16.00 wib bertempat di Toko Hakim Jl. Karet No. 106 Rt. 001 RW. 001 Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, datanglah saksi AGUS WIJAYA, SH dan saksi DENNY ADRI ARDYAWAN, SH yang merupakan anggota reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna merah dengan nomor 0881027905861 milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut..
- Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemain judi Online jenis Slot.
- Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------- |