Dakwaan |
- DAKWAAN:
----- Bahwa terdakwa AGUS ARIAWAN als AGUS Bin H. NASIR bersama-sama dengan terdakwa AINUR ROFIK als SINUL Bin MOCH MACHFUDZ dan terdakwa NURUL HADI als INUL Bin SANIDIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2025, bertempat di garasi rumah kos Jalan Nginden Kota Gg. Bengkok II No.6 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2025 sekira pukul 24.00 Wib terdakwa Agus Ariawan bersama dengan terdakwa Nurul Hadi datang ke rumah terdakwa Ainur Rofik untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama, setelah selesai sekira pukul 01.00 Wib para terdakwa pergi bersama-sama berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol: L-3296-IQ milik terdakwa Ainur Rofik, berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, kemudian ketika para terdakwa melintas di depan rumah kos Jalan Nginden Kota Gg. Bengkok II No.6 Kota Surabaya, para terdakwa mendapati bahwa di garasi rumah kos tersebut terdapat banyak sepeda motor, mengetahui hal itu para terdakwa berhenti sambil mengamati situasi sekitar, ketika situasi aman terdakwa Ainur Rofik dan terdakwa Nurul Hadi turun dari sepeda motor berjalan menuju ke rumah kos tersebut kemudian terdakwa Ainur Rofik merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci ring 8 setelah itu masuk ke garasi rumah kos bersama dengan terdakwa Nurul Hadi lalu mengambil 2 (dua) unit sepeda motor tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol: AG-3726-RFE milik saksi Sarah Galih Pinantun dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: W-2940-NEV milik saksi Elina Normayanti dengan cara terdakwa Ainur Rofik merusak kunci kontak kedua sepeda motor tersebut menggunakan kunci ring 8 dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, setelah itu terdakwa Ainur Rofik mendorong sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol: AG-3726-RFE keluar dari garasi, kemudian terdakwa Nurul Hadi mendorong sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: W-2940-NEV keluar dari garasi, sedangkan terdakwa Agus Ariawan menunggu diluar diatas sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol: L-3296-IQ sambil mengamati situasi sekitar;
- Bahwa selanjutnya ketika sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol: AG-3726-RFE berada di luar garasi rumah kos, sepeda motor tersebut dinaiki oleh terdakwa Agus Ariawan kemudian didorong oleh terdakwa Ainur Rofik yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol: L-3296-IQ lalu dibawa pergi bersama-sama dengan terdakwa Nurul Hadi yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: W-2940-NEV, menuju ke rumah terdakwa AINUR ROFIK Jl. Bulak Banteng Perintis Utama III No 123 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Kota Surabaya untuk disimpan lalu diganti plat nomornya untuk persiapan dijual ke Madura melalui perantara saudara M. Ismail als Bajing (DPO) dan biasanya sepeda motor laku terjual dengan harga sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per unit;
- Bahwa ketika di perjalanan menuju ke rumah terdakwa Ainur Rofik Jl. Bulak Banteng Perintis Utama III No 123 Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Kota Surabaya, sekira pukul 03.00 wib para terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Sukolilo Surabaya di sekitar Jalan Bali Kec. Gubeng Kota Surabaya, dengan barang bukti yang diamankan dari para terdakwa berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol: AG-3726-RFE (hasil curian), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: W-2940-NEV (hasil curian), 2 kunci pembuka magnet, 5 mata kunci yang sudah diruncingkan, 1 buah kunci ring 8 serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol: L-3296-IQ yang digunakan sebagai sarana, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Sukolilo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa selain mengambil sepeda motor di rumah kos Jalan Nginden Kota Gg. Bengkok II No.6 Kota Surabaya, para terdakwa sebelumnya telah mengambil sepeda motor milik orang lain di beberapa tempat, antara lain:
- Di rumah Jl. Keputih Perintis Gang V/6 Surabaya pada tanggal 07 Pebruari 2025 dengan hasil sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol: R-3576-ID.
- Di rumah kos Jl. Pucang Sewu Gg.8/57 tanggal 27 Januari 2025 dengan hasil sepeda motor Honda Beat Nopol: G-6825-B.
- Di rumah Jl. Nginden Baru Gang V/74 tanggal 29 Januari 2025 dengan hasil sepeda motor Honda Beat Street dan sepeda motor Honda Vario.
- Di rumah Jl. Keputih Perintis Gang I/12 Surabaya tanggal 12 Januari 2025 dengan hasil sepeda motor Honda Beat Nopol: S-3581-JAC.
- Di rumah Jl. Pucang Sewu Surabaya tanggal 26 Januari 2025 dengan hasil sepeda motor Honda Beat Street.
Tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yang kemudian dijual ke Madura melalui perantara saudara M. Ismail als Bajing (DPO).
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol: AG-3726-RFE milik saksi Sarah Galih Pinantun dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: W-2940-NEV milik saksi Elina Normayanti adalah untuk dimiliki lalu dijual dan uang hasil penjualan tersebut dibagi sama rata yang selanjutnya dipergunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi masing-masing;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Sarah Galih Pinantun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan saksi Elina Normayanti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
----- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke- 4 dan ke- 5 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------- |