Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam surat kwitansi tanggal 29 Nopember 2003 serta surat pernyataan jual beli tanggal 29 Nopember 2003 yang ditandatangani oleh Tergugat (SUWARDI) sebagai penjual dan Penggugat (MURSIDI) sebagai pembeli, atas sebidang tanah dan bangunan, dimaksud dalam surat Sertipikat Hak Milik No. 1984, Kelurahan Putat Jaya dengan luas 197 M2 atas nama SUWARDI, yang terletak Jl. Kupang Gunung Barat IV/33, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya;
- Menetapkan memberi kuasa kepada Penggugat (MURSIDI) bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Tergugat (SUWARDI) sebagai Penjual, untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah dimaksud dalam surat Sertipikat Hak Milik No. 1984, Kelurahan Putat Jaya atas dengan luas 197 M2 nama SUWARDI, yang terletak Jl. Kupang Gunung Barat IV/33, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat (MURSIDI) untuk mengurus dan menyelesaikan peralihan hak atas tanah berikut bangunan rumah dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 1984, Kelurahan Putat Jaya dengan luas 197 M2 atas nama SUWARDI, yang terletak Jl. Kupang Gunung Barat IV/33, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, ke instansi/pejabat yang berwenang, serta menandatangani akta-akta, berita acara serta surat-surat lain yang diperlukan tanpa kecuali untuk maksud penyelesaian hak dari Penggugat (MURSIDI).
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menyatakan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
|