Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2601/Pdt.P/2025/PN Sby DEVI NUR KARIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2601/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVI NUR KARIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama orang tua PEMOHON pada Kutipan Akta Lahir No. 3578-LT-06102022-0067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 06 Oktober 2022 di mana sebelumnya nama ibu PEMOHON tertulis B. ARIFIN diubah menjadi MISRIYAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah milik orang tua PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan terhadap biodata PEMOHON yang terdapat pada Kutipan Akta Lahir No. 3578-LT-06102022-0067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 06 Oktober 2022; dan
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak