Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
3- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bangunan milik Tergugat terletak di Pusat Pergudangan Romokalisari Blok C No. 19-21 Romokali — SURABAYA atau dikenal sebagai gedung bangunan PT. SEGAR JAYA MANDIRI;
4, Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang kesemuanya berjumlah sebesar Rp 1.010.692.500,- (satu milyar sepuluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan h ukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari kepada Penggugat, atas keterlambatan dan kelalaian melaksanakan pembayaran kerugian kepada Penggugat, yang dihitung sejak perkara ini mendapatkan putusan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat menjalankan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|