| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis:
- REINARDUS ANDRIANTO, SH sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 6472043012670006; dan Kartu Keluarga Nomor 3578112610160006;
- ANG, ANDRIANTO sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 204/1967,-;
- ANG ANDRIANTO sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1287/WNI/2002; dokumen Paspor Nomor C8975548; dan Salinan Keputusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 64/CS/1982 PN-BPP;
- ANG KIAN SIN sebagaimaOna tercatat dalam Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor JB/DJ/SBK/67/06/1982;
sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan nama yang akan digunakan sehari-hari kedepannya ialah REINARDUS ANDRIANTO;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|