Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1213/Pdt.G/2025/PN Sby RAHADIAN TATAS SUHARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1213/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHADIAN TATAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH WIBISONO SANTOSA, S.E.,S.H., M.M., M.KnRAHADIAN TATAS
Tergugat
NoNama
1SUHARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah penjual yang bertikad baik,   
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan Proses Jual – Beli ke Notaris  hingga Terbitnya SHGB atas nama TERGUGAT
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materil PENGGUGAT senilai Rp. 2.745.836.484.- (dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Imateril PENGGUGAT, karena kehilangan nama baik dan fasilitas kreditnya senilai                                Rp. 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pemaksa (dwangsom) sebesar                                Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak hari/tanggal putusan perkara ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya hingga diberikannya SHGB terbit atas nama TERGUGAT  
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini yaitu :
    1. 1 Unit Rumah di Central Park Regency E/17, RT. 004/ RW. 008 Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
    2. 1 Unit Rumah di Ketintang Permai AB/11, Kelurahan Karah. Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
    3. 1 Unit Rumah SHM No 1314 / Sewalanpanji. di Perumahan Permata Siwalan Indah G4/04 RT.002/ RW. 006, Desa Sewalanpanji, Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Provinsi Jawa Timur  
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak