Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby GATOT SUBROTO PT PERMATA CHANDRA SURYA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GATOT SUBROTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRAM ARYA NAGARA, SHGATOT SUBROTO
Tergugat
NoNama
1PT PERMATA CHANDRA SURYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT membayar HAK PESANGON besrta HAK-HAK lainnya kepada PENGGUGAT PENGGUGAT terhadap : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang telah dilakukan oleh TERGUGAT (PT. PERMATA CHANDRA SURYA), dengan rincian sebagai berikut : --------------

( UMK Sby Th 2025)sebesar :               Rp 4.961.753,-

  1. UPAH masa proses                : Rp. 4.961.753,-              x 5          =             Rp. 24.808.765
  2. Uang Pesangon                      : 9  X  1 X    Rp 4.961.753,-        =             Rp. 44.655.777
  3. Uang Penghargaan               : 7  X  1 X    Rp 4.961.753,  -      =             Rp.34.732.271(+)

Rp. 104.196.813?

?3. Menghukum TERGUGAT denda sebesar 50% dan bunga 2% per bulan atas keterlambatan TERGUGAT membayar upah PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut ; --------------------

  1. Bunga keterlambatan                :               Rp. 19.847.012,-  x   2%               = Rp.    396.940
  2. Denda keterlambatan :               Rp. 19.847.012,-  x   50%             = Rp. 9.923.506  (+)=

Rp. 10.320.446 Maka, total hak yang seharusnya didapat PENGGUGAT ialah Rp. 104.196.813,- + Rp. 10.320.446,- =
 

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas sebidang tanah dan bangunan/kantor terhadap barang-barang (harta) milik TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya terhadap bangunan kantor beserta tururtannya yang terletak : ------------------------------------------------
  • Jl. Raya Kedung Asem No. 9/ C-2, Surabaya, Jawa Timur
  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT, tidak memenuhi isi putusan dalam perkara a quo ; -----------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ; ---------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini; --

?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak