Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2498/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.ROGINTA SIRAIT, SH
2.NANIK PRIHANDINI, SH
1.MOCHAMMAD YAMIN FADLLI bin MUSLICH (Alm)
2.AFFAN WIDAWONO bin ACHMAD SOEKIRNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2498/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5594/M.5.10.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROGINTA SIRAIT, SH
2NANIK PRIHANDINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD YAMIN FADLLI bin MUSLICH (Alm)[Penahanan]
2AFFAN WIDAWONO bin ACHMAD SOEKIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) dan terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di sepanjang Jl. Penjaringan Asri IX Seberang bangunan kosong Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) menelepon terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno  melalui WA untuk patungan membeli sabu dan setelah terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno menyetujuhi, sekira pukul 16.30 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) menemui terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno di gang dekat rumahnya di sekitar Jl. Dinoyo Alun – alun RT. 03 RW. 05 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya, dan setelah bertemu terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno selanjutnya terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno  memberikan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah itu sekira pukul 17.30 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) menghubungi ICHSAN (DPO) melalui WA untuk memesan sabu seharga Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) kemudian awalnya ICHSAN (DPO) memberikan 10 (seuluh) gram sabu lalu ICHSAN (DPO) menawarkan 15 (lima belas) gram sabu tetapi sisanya dibayar di akhir
  • Bahwa selanjutnya sehabis waktu isya atau sekira pukul 19.00 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) pergi ke ATM daerah Bratang Surabaya untuk setor tunai tanpa kartu (cardless) kemudian terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) diberikan kode dan no telepon milik ICHSAN (DPO) namun terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) lupa no dan kode nya, setelah terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) melakukan setor tunai selanjutnya disuruh menunggu oleh ICHSAN (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) menelepon ICHSAN (DPO) melalui WA untuk memesan sabu supra seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)  untuk dipakai sendiri oleh terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) selanjutnya terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) transfer melalui agen top Up Dana ke rek BCA Syariah dengan nomor ********3578 an. FRENSI DWI MAHARANI dan tidak berselang lama sekira pukul 20.30 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) diberikan peta lokasi ranjauan oleh ICHSAN (DPO) untuk pembelian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) mengambil ranjauan tersebut disekitar Jl. Semolowaru Nginden setelah itu terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) bergegas pulang ke rumah untuk mengkonsumsi sabu tersebut dan habis sebanyak 4 (empat) sedotan.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) dikirimi peta lokasi ranjauan lagi oleh ICHSAN (DPO) untuk pembelian seharga Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) di sepanjang Jl. Penjaringan Asri IX, Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) mengambilnya dan setelah tiba di lokasi terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) mengambil ranjauan tersebut dan sekira pukul 23.05 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.
  • Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05s warna hijau muda No SIM 1 089530078377 IMEI 1 351305120177231 IMEI 2 354629550177230 di dalam saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) buah bungkus yupi warna kuning didalamnya berisi sebuah isolatip warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 15,42 (lima belas koma empat dua) gram yang sempat dibuang oleh terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) saat petugas melakukan penangkapan dan di ambil kembali oleh terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) di sepanjang Jl. Penjaringan Asri IX, Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya.
  • Bahwa menurut keterangan terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm), sabu tersebut merupakan milik terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) dan terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno yang di beli dari ICHSAN  (DPO) dan sabu tersebut akan di jual kembali jika ada yang membeli dan untuk di konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya petugas membawa terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan namun petugas tidak menemukan barang bukti apapun kemudian petugas juga melakukan pencarian dan pengembangan, setelah memastika lokasi dan sekira pukul 23.58 wib di area Jl. Dinoyo Tengah depan ruko RW.05 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno yang sedang duduk-duduk di pinggir Jl. Dinoyo Tengah, Surabaya menunggu terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm).
  • Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Warna Abu - Abu SIM 1 0881027905724 IMEI 1 868739043314594 IMEI 2 868739043314602 di samping terdakwa yang sedang duduk selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06426/NNF/2025 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan benar barang bukti nomor 20185/NNF/2025 berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 14,621 gram (empat belas koma enam dua satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) dan terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di sepanjang Jl. Penjaringan Asri IX Seberang bangunan kosong Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) menelepon terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno  melalui WA untuk patungan membeli sabu dan setelah terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno menyetujuhi, sekira pukul 16.30 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) menemui terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno di gang dekat rumahnya di sekitar Jl. Dinoyo Alun – alun RT. 03 RW. 05 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya, dan setelah bertemu terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno selanjutnya terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno  memberikan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah itu sekira pukul 17.30 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) menghubungi ICHSAN (DPO) melalui WA untuk memesan sabu seharga Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) kemudian awalnya ICHSAN (DPO) memberikan 10 (seuluh) gram sabu lalu ICHSAN (DPO) menawarkan 15 (lima belas) gram sabu tetapi sisanya dibayar di akhir
  • Bahwa selanjutnya sehabis waktu isya atau sekira pukul 19.00 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) pergi ke ATM daerah Bratang Surabaya untuk setor tunai tanpa kartu (cardless) kemudian terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) diberikan kode dan no telepon milik ICHSAN (DPO) namun terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) lupa no dan kode nya, setelah terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) melakukan setor tunai selanjutnya disuruh menunggu oleh ICHSAN (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) menelepon ICHSAN (DPO) melalui WA untuk memesan sabu supra seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)  untuk dipakai sendiri oleh terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) selanjutnya terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) transfer melalui agen top Up Dana ke rek BCA Syariah dengan nomor ********3578 an. FRENSI DWI MAHARANI dan tidak berselang lama sekira pukul 20.30 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) diberikan peta lokasi ranjauan oleh ICHSAN (DPO) untuk pembelian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) mengambil ranjauan tersebut disekitar Jl. Semolowaru Nginden setelah itu terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) bergegas pulang ke rumah untuk mengkonsumsi sabu tersebut dan habis sebanyak 4 (empat) sedotan.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) dikirimi peta lokasi ranjauan lagi oleh ICHSAN (DPO) untuk pembelian seharga Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) di sepanjang Jl. Penjaringan Asri IX, Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) mengambilnya dan setelah tiba di lokasi terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) mengambil ranjauan tersebut dan sekira pukul 23.05 wib terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.
  • Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05s warna hijau muda No SIM 1 089530078377 IMEI 1 351305120177231 IMEI 2 354629550177230 di dalam saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) buah bungkus yupi warna kuning didalamnya berisi sebuah isolatip warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 15,42 (lima belas koma empat dua) gram yang sempat dibuang oleh terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) saat petugas melakukan penangkapan dan di ambil kembali oleh terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) di sepanjang Jl. Penjaringan Asri IX, Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya.
  • Bahwa menurut keterangan terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm), sabu tersebut merupakan milik terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) dan terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno yang di beli dari ICHSAN  (DPO) dan sabu tersebut akan di jual kembali jika ada yang membeli dan untuk di konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya petugas membawa terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm) ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan namun petugas tidak menemukan barang bukti apapun kemudian petugas juga melakukan pencarian dan pengembangan, setelah memastika lokasi dan sekira pukul 23.58 wib di area Jl. Dinoyo Tengah depan ruko RW.05 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa II. Affan Widawono Bin Achmad Soekirno yang sedang duduk-duduk di pinggir Jl. Dinoyo Tengah, Surabaya menunggu terdakwa I. Mochammad Yamin Fadlli Bin Muslich (Alm).
  • Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Warna Abu - Abu SIM 1 0881027905724 IMEI 1 868739043314594 IMEI 2 868739043314602 di samping terdakwa yang sedang duduk selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06426/NNF/2025 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan benar barang bukti nomor 20185/NNF/2025 berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 14,621 gram (empat belas koma enam dua satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya