Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA Harijanti Wahjuningtias Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harijanti Wahjuningtias
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.146.154,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                   : Rp. 139.500.673,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   64.645.481,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 204.146.154,-

(Dua Ratus Empat Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Letter C No. 335 dengan luas 90 m2 atas nama Harijanti Wahjuningtias yang terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Sertipikat Letter C No. 335 dengan luas 90 m2 atas nama Harijanti Wahjuningtias yang terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak