| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN selaku perantara
proyek bersama-sama dengan saksi KHOIRUL UMAM selaku perantara proyek yang juga
selaku Wakil Direktur CV Seni Wacana (dalam berkas perkara penuntuan terpisah), saksi
MOHAMMAD HASAN MUSTOFA S.T., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan
terpisah), saksi AHMAD ZAHRON WIAMI S.T.,M.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), pada bulan bulan Oktober
2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun
2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas
IA Khusus, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut
serta melakukan, secara melawan hukum, yakni sebagai perantara proyek (selaku pihak
penghubung) dalam pemilihan penyedia untuk 7 (tujuh) kegiatan dari keseluruhan 12 (dua
belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tahun anggaran 2020, yaitu turut
mengkondisikan 7 paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-olah
menggunakan Perusahaan/CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV)
padahal dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam
Perusahaan/CV), dengan cara turut merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan
penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan
administrasinya serta dokumen-dokumen administrasi pembayaran dan SPJ (Surat
Pertanggungjawaban Kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, menyebabkan
pembayaran atas 7 paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai dengan nilai volume
pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga mengakibatkan pembayaran uang
anggaran untuk 7 paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II) ke luar secara tidak sah
dari kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sampang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa
sendiri.
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN selaku perantara
proyek bersama-sama dengan saksi KHOIRUL UMAM selaku selaku perantara proyek
yang juga selaku Wakil Direktur CV Seni Wacana (dalam berkas perkara penuntuan
terpisah), saksi MOHAMMAD HASAN MUSTOFA S.T., M.Si selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara
penuntutan terpisah), saksi AHMAD ZAHRON WIAMI S.T.,M.T. selaku Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), pada bulan bulan
Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu
pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya Klas IA Khusus, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah
melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu
Terdakwa sebesar Rp.216.054.529,35 ( dua ratus enam belas juta lima puluh empat ribu
lima ratus dua puluh sembilan ratus rupiah tiga puluh lima sen), atau orang lain yaitu saksi
MOHAMMAD HASAN MUSTOFA S.T., M.Si sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus
rupiah) saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T.,M.T sebesar Rp.158.000.000 (seratus limapuluh
delapan juta rupiah), saksi KHOIRUL UMAM selaku Wakil Direktur CV Seni Wacana sebesar
Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan masing-masing Direktur Perusahaan / CV dan
masing-masing pelaksana yang tidak berkontrak ( pihak yang meminjam perusahaan/CV),
telah menyalahgunakan sarana, kesempatan dalam kedudukannya selaku perantara proyek
(selaku pihak penghubung). |