Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1198/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH SANDYASA SUPARDIAN BIN CAHYA SUPARDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1198/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2264/M.5.10.3/ENZ.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDYASA SUPARDIAN BIN CAHYA SUPARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SANDYASA SUPARDAN Bin CAHYA SUPARDAN pada hari Pertengahan Bulan Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di daerah kebonsari Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa SANDYASA SUPARDAN Bin CAHYA SUPARDAN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MOCH. RIZAL (lapas Probolinggo) sebanyak 3 (tiga) gram dan setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mebagi menjadi beberapa paket plastic klip untuk dijual kembali atas perintah dari Sdr. MOCH. RIZAL dan terdakwa menyetor hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. MOCH. RIZAL sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatka keuntungan dalam melakukan penjualan narkotika jeis sabu tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gram nya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wib di rumah Asrama PT. Logam Blok F Trosobo Rt. 002 Rw. 007 kec. Taman Kab. Sidoarjo, saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa SANDYASA SUPARDAN Bin CAHYA SUPARDAN, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan kurnia indri prihartono dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) kantong plastic klip berisi narkotika jeni sabu dengan berat masing-masing (± 0,014, ± 0,001, ± 0,003, ± 0,002, ±0,004), 1 (satu) timbangan elektrik, 7 (tujuh) plastic klip dan 1 (satu) unit HP merk Vivo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01550/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa SANDYASA SUPARDAN Bin CAHYA SUPARDAN dengan nomor = 04201/2025/NNF,- s/d 04205/2025/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,024 (nol koma nol dua puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SANDYASA SUPARDAN Bin CAHYA SUPARDAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Asrama PT. Logam Blok F Trosobo Rt. 002 Rw. 007 kec. Taman Kab. Sidoarjo, sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa SANDYASA SUPARDAN Bin CAHYA SUPARDAN, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan kurnia indri prihartono dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) kantong plastic klip berisi narkotika jeni sabu dengan berat masing-masing (± 0,014, ± 0,001, ± 0,003, ± 0,002, ±0,004), 1 (satu) timbangan elektrik, 7 (tujuh) plastic klip dan 1 (satu) unit HP merk Vivo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01550/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa SANDYASA SUPARDAN Bin CAHYA SUPARDAN dengan nomor = 04201/2025/NNF,- s/d 04205/2025/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,024 (nol koma nol dua puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya