Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
473/Pdt.G/2025/PN Sby Djamal Dwi Saputra 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Kaliasin, Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 473/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djamal Dwi Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmi, S.HDjamal Dwi Saputra
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Kaliasin, Surabaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan Terggat I dan Tergugat II, memulihkan kedudukan  PENGGUGAT sebagai pemilik SAH TANAH DAN BANGUNAN Atas SHM No. 6366, Jalan Anggrek No. 24, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta; sebagaimana ketika terjadi PERJANJIAN PERIKATAN antara  Penggugat  dan  PT Bank BRI Tbk;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 1.250.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah)  kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
  5. Menghukum Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan negeri Surabaya .
  6. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara; Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan se adil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak