Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
473/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Djamal Dwi Saputra |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Helmi, S.H | Djamal Dwi Saputra |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Kaliasin, Surabaya | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Terggat I dan Tergugat II, memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai pemilik SAH TANAH DAN BANGUNAN Atas SHM No. 6366, Jalan Anggrek No. 24, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta; sebagaimana ketika terjadi PERJANJIAN PERIKATAN antara Penggugat dan PT Bank BRI Tbk;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 1.250.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan negeri Surabaya .
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara; Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan se adil adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |