Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
499/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Minggu, 27 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. SHEVA JORDAN BERSAMA, cq EDDIE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wahyu Budiansyah | PT. SHEVA JORDAN BERSAMA, cq EDDIE |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Perikatan/Perjanjian Kerjasama Distributor No. 053/SJB/I/2024 tertanggal 09 Januari 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan TERGUGAT tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar Rp. 402.580.233.01 (empat ratus dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh tiga koma nol satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai hukum tetap;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verset;
- Membebankan TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |