Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
909/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H LADY MARCHY VISTA BINTI MOCH. SHOLEH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 909/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2147/M.5.10.3/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LADY MARCHY VISTA BINTI MOCH. SHOLEH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa LADY MARCHY VISTA Binti MOCH. SHOLEH pada hari Sabtu tanggal Pebruari 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di pinggir jalan depan rumah yang terletak di Jl. Dukuh Kupang Barat I No.40 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa sesuai dengan waktu sebagaimana tersebut diatas datang saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa (Keduanya petugas Kepolisan Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor adalah 0,118 gram didalam helm yang dipakai oleh Terdakwa dan 1 handphone merk OPPO ;

 

  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, serta penyitaan terhadap 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor adalah ± 0,118, 1 buah helm dan 1 handphone merk OPPO selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor adalah ± 0,118 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor : 03279 / 2025 / NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 0,118 gram ;

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik An. LADY MARCHY VISTA Binti MOCH. SHOLEH Nomor: LP.LAB: 01332 / NNF / 2025 tanggal 17 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.farm, Apt dan Filantari Cahyani, S.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 03279 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

 

  • Bahwa sisa barang bukti dengan nomor : 03279 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,169 gram ;

 

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa LADY MARCHY VISTA Binti MOCH. SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 08 Pebruari 2025 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Dukuh Kupang Barat Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Penyalahguna Narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa membeli 1 poket narkotika jenis sabu didaerah Nyampungan Gang I Kota Surabaya lalu setelah mendapatkan 1 poket sabu kemudian Terdakwa menuju daerah rumah didaerah Jl.Dukuh Kupang Barat Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya untuk untuk mengkonsumsi sabu bersama temannya selanjutnya Terdakwa menyiapkan botol tersambung dengan pipet kaca lalu kristal sabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian bagian bawah dibakar menggunakan korek api gas lalu asap nya dihisap ;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Pebruari 2025 sekitar jam 18.45 Wib saat Terdakwa bertemu dengan Sdr.Ipul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu seharag Rp.250.000,- lalu setelah Terdakwa berhasil mendapatkan sabu tersebut menuju Jl.Dukuh Kupang Barat Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya  untuk mengkonsumsi sabu namun pada saat berada dipinggir jalan yang terletak di pinggir jalan depan rumah yang terletak di Jl. Dukuh Kupang Barat I No.40 Kota Surabaya datang saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa (Keduanya petugas Kepolisan Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor adalah 0,118 gram didalam helm yang dipakai oleh Terdakwa dan 1 handphone merk OPPO ;

 

  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, serta penyitaan terhadap 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor adalah ± 0,118, 1 buah helm dan 1 handphone merk OPPO selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor adalah ± 0,118 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor : 03279 / 2025 / NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 0,118 gram ;

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik An.LADY MARCHY VISTA Binti MOCH. SHOLEH Nomor: LP.LAB: 01332 / NNF / 2025 tanggal 17 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.farm, Apt dan Filantari Cahyani, S.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 03279 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

 

  • Bahwa sisa barang bukti dengan nomor : 03279 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,169 gram ;

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine dari Laboratorium Medis “Poliklinik Polrestabes Surabaya” yang ditandatangani oleh dr.Dony Aspriadi No.Reg.0.27.09 / II / 2025 An. Terdakwa LADY MARCHY VISTA Binti MOCH. SHOLEH dengan hasil positif mengandung metamfetamina

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya