Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Chandra Sakti Utama Leasing Finance 1.Deny Prasetya
2.Halimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Chandra Sakti Utama Leasing Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomuan sugianto hutagaolPT. Chandra Sakti Utama Leasing Finance
Tergugat
NoNama
1Deny Prasetya
2Halimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 390.334.174,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat perjanjian pembiayaan nomor : 08102303057 tanggal 14 April 2023.
  3. Menyatakan  TERGUGAT I telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk memenuhi kewajibannya/membayar pelusanan utangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 390.334.174,71; dan / atau Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Jenis kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G AT,  tahun/Kondisi : 2019/Used, Isi silinder : 2393 CC, Warna : Hitam Metalik, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Bahan Bakar : Solar, No. Rangka : MHFJB8EM9K1063849, No. Mesin:  2GDC659168, No. Polisi: L 1821 NU, STNK dan BPKB atas nama Halimah, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00388412,AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 22-05-2023 dan UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia untuk memenuhi kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebesar Rp.390.334.174,71;

 

  1. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Jenis kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G AT,  tahun/Kondisi : 2019/Used, Isi silinder : 2393 CC, Warna : Hitam Metalik, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Bahan Bakar : Solar, No. Rangka : MHFJB8EM9K1063849, No. Mesin:  2GDC659168, No. Polisi: L 1821 NU, STNK dan BPKB atas nama Halimah apabila Tergugat I dan/atau orang siapapun yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan diucapkan;
  2. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Jenis kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 G AT,  tahun/Kondisi : 2019/Used, Isi silinder : 2393 CC, Warna : Hitam Metalik, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Bahan Bakar : Solar, No. Rangka : MHFJB8EM9K1063849, No. Mesin :  2GDC659168, No. Polisi: L 1821 NU, STNK dan BPKB atas nama Halimah dan mengambil hasil penjualan untuk melunasi kewajiban Tergugat I;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak