Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1433/Pdt.Bth/2025/PN Sby PT.DJAVU SUKSES MANDIRI 1.PT.BANK OF INDIA Cab. Tunjungan Surabaya
2.DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1433/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.DJAVU SUKSES MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHPT.DJAVU SUKSES MANDIRI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK OF INDIA Cab. Tunjungan Surabaya
2DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
  2. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan, yang akan melaksanakan lelang pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026  terhadap obyek Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No.1812/Dr.Sutomo atas nama dr. Samsul Arifin (ic. Pelawan) setempat dikenal dengan Jl. Cimanuk No.12, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari-Surabaya, tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Memerintahkan Terlawan-I dan Terlawan-II untuk tidak melaksanakan lelang pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026  terhadap obyek Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No.1812/Dr.Sutomo atas nama dr. Samsul Arifin (ic. Pelawan) setempat dikenal dengan Jl. Cimanuk No.12, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari-Surabaya, sampai adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini  mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
  4. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
  5. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
  6. Menghukum Turut Terlawan  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak