Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
994/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 994/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2530/M.5.10.3/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa terdakwa DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTARI pada hari Jum at tanggal 7 Pebruari 2025 sekitar pukul 17.18 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Pebruari 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam rumah  di Dukuh Kupang Utara FX 1/05 RT.06/RW.01 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis - Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ----------------------

Pada awalnya terdakwa DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTARI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke aplikasi Rejeki Bet dan muncul jenis permainan yang diinginkan oleh terdakwa yaitu judi online jenis Rejeki Bet bdengan memasang buang taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sekali main atau sekali tekan  tombol spin dimana terdakwa dinyatakan menang apabila setelah terdakwa menekan  tombol spin lalu terdapat gambar yang sama dan terdakwa akan mendapatkan uang atau keuntungan sesuai  banyaknya gambar yang keluar, dan dikatakan kalah jika tidak ada gambar yang sama.   ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika menang maka terdakwa akan mendapatkan uang dari permainan judi slot online tersebut dimana uangnya akan masuk ke rekening  dan terdakwa bisa menarik atau mengambil uang tunai dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) dimana uang tersebut akan dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.   -----------------------------------------------------

Bahwa permainan judi secara online melalui aplikasi Rejeki Bet tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu  menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP milik terdakwa sendiri serta membuka aplikasi perjudian jenis Rejeki Bet serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu  sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat  ditampilkan pada layar HP milik terdakwa yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga  perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP milik terdakwa tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) untuk serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR  

------------ Bahwa terdakwa DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTARI pada hari Jum at tanggal 7 Pebruari 2025 sekitar pukul 17.18 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Pebruari 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam rumah  di Dukuh Kupang Utara FX 1/05 RT.06/RW.01 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis - Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTARI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke aplikasi Rejeki Bet dan muncul jenis permainan yang diinginkan oleh terdakwa yaitu judi online jenis Rejeki Bet bdengan memasang buang taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sekali main atau sekali tekan  tombol spin dimana terdakwa dinyatakan menang apabila setelah terdakwa menekan  tombol spin lalu terdapat gambar yang sama dan terdakwa akan mendapatkan uang atau keuntungan sesuai  banyaknya gambar yang keluar, dan dikatakan kalah jika tidak ada gambar yang sama.   ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika menang maka terdakwa akan mendapatkan uang dari permainan judi slot online tersebut dimana uangnya akan masuk ke rekening  dan terdakwa bisa menarik atau mengambil uang tunai dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) dimana uang tersebut akan dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) dimana uang tersebut akan dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.   --------------------------------------------------------------------------------------  

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa terdakwa DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTARI pada hari Jum at tanggal 7 Pebruari 2025 sekitar pukul 17.18 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Pebruari 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat didalam rumah  di Dukuh Kupang Utara FX 1/05 RT.06/RW.01 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis - Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menggunakan kesempatan main judi” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa DONI CAHYONO MILSASAHE Bin KASTARI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online  yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut.  Selanjutnya terdakwa melakukan deposit atau top up dana sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar bisa memainkan permainan judi slot online. Lalu terdakwa masuk ke aplikasi Rejeki Bet dan muncul jenis permainan yang diinginkan oleh terdakwa yaitu judi online jenis Rejeki Bet bdengan memasang buang taruhan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sekali main atau sekali tekan  tombol spin dimana terdakwa dinyatakan menang apabila setelah terdakwa menekan  tombol spin lalu terdapat gambar yang sama dan terdakwa akan mendapatkan uang atau keuntungan sesuai  banyaknya gambar yang keluar, dan dikatakan kalah jika tidak ada gambar yang sama.   ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika menang maka terdakwa akan mendapatkan uang dari permainan judi slot online tersebut dimana uangnya akan masuk ke rekening  dan terdakwa bisa menarik atau mengambil uang tunai dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) dimana uang tersebut akan dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) dimana uang tersebut akan dipakai oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) .    ---

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya