Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
280/Pdt.G/2025/PN Sby | PT.SARANABHAKTI TIMUR | PT. ASURANSI RAKSA PRATIKARA cq PT. ASURANSI RAKSA PRATIKARA Cabang Surabaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 280/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2) Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menolak klaim atas polis Asuransi Nomor 08-M-00035-000-07-2022 dan tidak membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji; 3) Menyatakan biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan atas kerusakan kendaraan Truk Hino nomor rangka MJEFG8JE1NJB14391, Nomor mesin J08EUGJ81345 dengan Nomor Polisi L 8049 UE (objek asuransi) ialah sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya ; 4) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya pemulihan, kerugian dan perbaikan objek asuransi sebesar Rp 528.185.175,- (lima ratus dua puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau lebih besar dari nominal tersebut sampai pada pemulihan semula sebelum terjadinya kerugian ; 5) Menghukum TERGUGAT untuk membayar langsung kepada PENGGUGAT atas kerugian Moril/ Immateriil terhitung sejak ditolaknya klaim Asuransi sebagaimana Surat Konfirmasi Kesatu tertanggal 01 Oktober 2024 No. Ref : 01/CM/GA/X/2024, hingga sampai diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 307.200.000,- (tiga ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara lunas dan seketika; 6) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas Sita Kebendaan pada penguasaan TERGUGAT (Conservatoir Beslag) dan atau apabila Sita Kebendaan tersebut tidak mencukupi hutangnya atau tidak dapat dijalankan, maka mohon agar Majelis Hakim dapat menetapkan Sita Jaminan terhadap harta-harta milik TERGUGAT yang akan atau ditemukan dikemudian hari; 7) Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding, ataupun Kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaarheid bij voorraad); 8) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT yang dihitung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan ini sejak diputusnya sampai dapat dilaksanakan oleh TERGUGAT; 9) Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |