| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby | 1.DR. Ir. Bambang Pranoto, MBA. 2.PT Kutus Kutus Herbal | Fazlie Hasniel Sugiharto | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | |||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) untuk seluruhnya; 
 2.     Menyatakan Penggugat I sebagai pengguna pertama (first to use) dan pemilik sesungguhnya atas merek  
 3. Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik atas pendaftaran: (i)         Merek  (ii)        Merek  (iii)      Merek  telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik; 
 4. Membatalkan pendaftaran merek atas nama Tergugat, yakni: (i)         Merek  (ii)        Merek  (iii)      Merek  
 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Surabaya atau Pejabat berwenang untuk itu menyampaikan salinan putusan perkara a quo kepada Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mencoret sertifikat merek/mencatat pembatalan dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek; 
 6. Memerintahkan Turut Tergugat melaksanakan pembatalan merek atas nama Tergugat yakni: (i)         Merek  (ii)        Merek  (iii)      Merek  Dan mencoret dari Daftar Merek setelah menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pembatalan merek atas nama Tergugat, yakni: (i)         Merek  (ii)        Merek  (iii)      Merek  
 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan; dan 
 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. | |||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	