Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Sby RODIAN, M.S 1.RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOETOMO
2.DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOETOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RODIAN, M.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HRODIAN, M.S
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOETOMO
2DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOETOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri  Surabaya dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Perjanjian kerjasama pemanfaatan barang milik Propinsi Jawa Timur antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo (Tergugat I) dengan CV. Safety Parking (Penggugat) Nomor : 100.3.7.1/22620.1/102.6/2024 Nomor : 1275/PKS-SL/GPDT/CVSP/I/2025 tentang Sewa Lahan Milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur Penggunaan Lahan Parkir di Instalasi Gedung Pelayanan Diagnostik Terpadu (GPDT) (Zona B) tertanggal 31 Desember 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan  TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  5. Menyatakan Surat dari Tergugat II Nomor 400.7.3.4/5774/ 102.6/2025 tanggal 14 Juli 2025 Hal Pemberitahuan berakhirnya kontrak sewa lahan dan Surat yang kedua Nomor 400.7.3..4/8550/102.6/2025 tanggal 26 September 2025 Hal Pemberitahuan berakhirnya kontrak sewa lahan serta surat dari Tergugat II pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan Nomor 400.7.3.4/10100/102.6/2025 Hal Tanggapan atas Surat CV. Safety Parking adalah batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya materiil setiap harinya                    Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas adanya Surat-surat dari Tergugat II Hal Pemberitahuan berakhirnya kontrak sewa lahan dan berkenaan adanya panggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak