Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | 1.HADI KARYONO bin SOEOTO SOEMODINOTO 2.AGUS AMIN JAYA, S.E. bin SAHARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 530/M.5.33/Ft.1/02/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------------Bahwa Terdakwa I HADI KARYONO selaku Direktur Utama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Ronggolawe Sukses Mandiri di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No.86, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA selaku Direktur Keuangan PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan selaku Plt. Direktur Utama (Desember 2018 s/d Mei 2022), secara melawan Hukum. SUBSIDIAIR : ------------- Bahwa Terdakwa I HADI KARYONO selaku Direktur Utama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Ronggolawe Sukses Mandiri di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No.86, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA selaku Direktur Keuangan PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan selaku Plt. Direktur Utama (Desember 2018 s/d Mei 2022), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa I HADI KARYONO selaku Direktur Utama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan Terdakwa II AGUS AMIN JAYA selaku Direktur Keuangan PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (Desember 2016 s/d Desember 2018) dan selaku Plt. Direktur Utama (Desember 2018 s/d Mei 2022) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Direksi dimana sejak awal pendirian PT. Ronggolawe Sukses Mandiri para Terdakwa dengan tindakannya memerintah bagian keuangan untuk melakukan Pemindahan dana dari rekening Perusahaan kepada rekening perorangan tanpa dokumen pendukung yang cukup dan memadai belum dapat dipertanggung jawabkan, melakukan Perekayasaan laporan keuangan karena ditemukan beberapa transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta para Terdakwa sebagai direksi tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang baik dengan melakukan Penyimpangan rencana bisnis karena ketidak sesuaian antara usaha yang diajukan dengan realisasinya dan tidak didukung dengan dokumen pendukung yang memadai dengan tujuan memperoleh kekayaan pribadi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |