Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.R Tatok Oetarto Prihadi
2.Sri Wilujeng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1R Tatok Oetarto Prihadi
2Sri Wilujeng
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 256.192.554,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.  179.165.206,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    77.027.348 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.  256.192.554,-

(Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan kendaraan roda empat berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor  No. A 3786487 J atas nama R Tatok Oetarto Prihadi dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor  No. A 0774294 atas nama Robert Ginarso Liong yang terletak di Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor  No. A 3786487 J atas nama R Tatok Oetarto Prihadi dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor  No. A 0774294 atas nama Robert Ginarso Liong yang terletak di Surabaya; berikut sekaligus kendaraan roda empat yang di agunkan;
  2. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak