Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
487/Pdt.G/2025/PN Sby | PT. APTACITRA SURYA | 7.RUDI ANTORO 8.SUMA'INAH 9.SLADI 10.CAMAT SAMBIKEREP (dahulu CAMAT LAKARSANTRI) 11.LURAH LONTAR 12.Drs. AGUS THOHIR 13.RONI WIJAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 487/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Berdasarkan Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsanti tertanggal 09 Oktober 1990 yang diketahui dan disahkan oleh Lurah Kelurahan Lontar Dan Camat Lakarsantri sesuai Nomor: 594.3/649/402.91.08/1990, Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 09 Oktober 1990 dengan tandatangan oleh Tegen; 3. Menyatakan sah, berharga, dan berkekuatan hukum bukti Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 09 Oktober 1990 dengan tandatangan oleh Tegen sebagai bentuk ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah seluas 400m2; 4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli Beritikad baik dan Pemilik Sah atas sisa Tanah Petok No.1103, Persil No. 115 Kelas D II, dengan luas 310 m?2; dan/atau 400 m?2; yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri (Kelurahan Lontar sekarang menjadi kewenangan Kecamatan Sambikerep), Kota Surabaya yang dibeli melalui Tahar P. Tegen, dengan batas-batas sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsanti tertanggal 09 Oktober 1990 yang diketahui dan disahkan oleh Lurah Kelurahan Lontar Dan Camat Lakarsantri sesuai Nomor: 594.3/649/402.91.08/1990, Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 09 Oktober 1990 dengan tandatangan oleh Tegen; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II selaku Ahli Waris dari Tegen, yakni melakukan peralihan atas OBYEK SENGKETA kepada Tergugat II yang selanjutnya dialihkan kembali kepada Tergugat VI dan Tergugat VII sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah atas nama Tohar P. Tegen/Sladi kepada Drs. Agus Thohir atas sebidang tanah Luas ±310 m?2; yang merupakan sebagian tanah dari seluruhnya seluas ±1.910 m?2; terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kotamadya Surabaya sesai Surat Ipeda No. 1103, Persil 115 Kls. D II tertanggal 25 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat III, yakni menjual OBJEK SENGKETA milik Penggugat dengan secara tidak sah atas Petok dengan sisa luas 310 m?2; dari Petok 1103 Ps. 1150 Kelas D II, atas nama Tahar P. Tegen sebagai OBYEK SENGKETA kepada Tergugat VI (yakni Drs. AGUS THOHIR) seluas 170 m?2; hingga terbit Petok 14509 dan Tergugat VII (yakni RONNY WIJAYA) seluas 140 m?2; hingga terbit Petok 11567 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat IV, yakni tidak mencatatkan mengenai jual beli antara Penggugat dengan TAHAR P. TEGEN berdasarkan Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsanti tertanggal 09 Oktober 1990 yang diketahui dan disahkan oleh Lurah Kelurahan Lontar Dan Camat Lakarsantri (sekarang Camat Sambikerep) sesuai Nomor: 594.3/649/402.91.08/1990 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 09 Oktober 1990 dengan tandatangan oleh Tegen adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat V, yakni tidak mencatatkan ke buku tanah kelurahan mengenai jual beli antara Penggugat dengan TAHAR P. TEGEN berdasarkan Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsanti tertanggal 09 Oktober 1990 yang diketahui dan disahkan oleh Lurah Kelurahan Lontar Dan Camat Lakarsantri (sekarang Camat Sambikerep) sesuai Nomor: 594.3/649/402.91.08/1990 dan Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 09 Oktober 1990 dengan tandatangan oleh Tegen adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 9. Menyatakan perbuatan Tergugat VI, yakni memperoleh peralihan tidak sah atas Petok dengan luas 310 m?2; dari Petok 1103 Ps. 1150 Kelas D II, atas nama Tahar P. Tegen sebagai OBYEK SENGKETA dengan luas 170 m?2; hingga terbit Petok 14509 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 10. Menyatakan perbuatan Tergugat VII, yakni memperoleh peralihan hak atas tanah yang tidak sah dari Tergugat III atas Petok dengan luas 310 m?2; dari Petok 1103 Ps. 1150 Kelas D II, atas nama Tahar P. Tegen sebagai OBYEK SENGKETA dengan luas 140 m?2; hingga terbit Petok 11567 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 11. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I, yakni memperoleh peralihan tidak sah atas Petok dengan luas 310 m?2; dari Petok 1103 Ps. 1150 Kelas D II, atas nama Tahar P. Tegen sebagai OBYEK SENGKETA dengan luas 170 m?2; dari Tergugat II dan membuat Surat Pernyataan pada bulan Agustus Tahun 2007 perihal pernyatan pembatalan pembelian kepada Tergugat III atas proses jual beli hak atas tanah Petok dengan luas 310 m?2; dari Petok 1103 Ps. 1150 Kelas D II, atas nama Tahar P. Tegen sebagai OBYEK SENGKETA dengan luas 170 m?2; dari Tergugat II adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 12. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II, yakni membuat Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah atas nama Tohar P. Tegen/Sladi kepada Drs. Agus Thohir atas sebidang tanah Luas ±310 m?2; yang merupakan sebagian tanah dari seluruhnya seluas ±1.910 m?2; terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kotamadya Surabaya sesai Surat IPEDA No. 1103, Persil 115 Kls. D II tertanggal 25 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo dengan menggunakan surat-surat yang melanggar hukum sehingga tidak mengikat, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum karena melanggar hak Penggugat atas kepemilikan OBJEK SENGKETA adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 13. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III, yakni membuat Akta Jual Beli No: 718/2019 tertanggal 14 November 2019 yang dibuat dihadapan Dwi Siswanto, Sarjana Hukum. yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 02 Januari 2012, nomor: 4/KEP-17.3/1/2012, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Surabaya I, dan berkantor di Jalan Balongsari Tama, No. 83-84, Surabaya, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi peralihan atas sebidang tanah Persil 115, Kelas Desa D-II, Nomor Register: 11505, seluas - ‡ 170 m2 (seratus tujuh puluh meter persegi), berhubungan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP): 35.78.011.010.032.0006.0., oleh Tergugat III selaku Pihak Penjual dan Tergugat VI selaku Pihak Pembeli adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 14. Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum surat-surat yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III atas hak kepemilikan Penggugat atas OBYEK SENGKETA menyebabkan tercatat dan terbitnya surat-surat yang tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum yaitu:
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII, serta siapapun atau pihak lain yang menguasai tanah aquo serta memperoleh keutungan daripadanya untuk menghentikan perbuatan pemilikan OBYEK SENGKETA tanpa hak dan menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada Penggugat, apabila diperlukan menggunakan bantuan aparat hukum; 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 464.000.000,- (empat ratus enam puluh empat juta rupiah); 17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII untuk membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 18. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsanti tertanggal 09 Oktober 1990 yang diketahui dan disahkan oleh Lurah Kelurahan Lontar Dan Camat Lakarsantri sesuai Nomor: 594.3/649/402.91.08/1990, Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 09 Oktober 1990 dengan tandatangan oleh Tegen; 19. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/hari kepada Penggugat apabila tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 20. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap sisa Tanah Petok No.1103, Persil No. 115 Kelas D II, dengan luas 310 m?2; dan/atau 400 m?2; yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri (sekarang Kecamatan Sambikerep), Kota Surabaya yang dibeli melalui Tahar P. Tegen, dengan batas-batas sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsanti tertanggal 09 Oktober 1990 yang diketahui dan disahkan oleh Lurah Kelurahan Lontar Dan Camat Lakarsantri sesuai Nomor: 594.3/649/402.91.08/1990, Surat Pernyataan Pembayaran Lunas tertanggal 09 Oktober 1990 dengan tandatangan oleh Tegen; 21. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat, Para Turut Tergugat atau Pihak Ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad); 22. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |