Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa ABD ROSIT BIN MAIRI pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2025 sekira Jam 20.00 WIB bertempat di dalam Kenpark Jl. Sukolilo No. 100 Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX Warna Hitam Nomor Polisi L-2285-GG milik Terdakwa menuju ke arah Kenpark di Jl. Sukolilo No. 100 Surabaya, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba di Kenpark Jl. Sukolilo Surabaya, Terdakwa melihat kabel Listrik lampu taman yang terpasang di sekitaran Kenpark , kemudian terdakwa mengambil dengan cara memutus kabel Listrik lampu taman tersebut dengan menggunakan alat bukti yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa yaitu gergaji, tang dan pisau, kemudian setelah berhasil kabel tersebut di simpan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa.
- Kemudian pada saat Terdakwa sedang duduk – duduk di atas sepeda motornya, saksi IMAM MUNIRI selaku petugas Security di Kenpark Surabaya sedang melaksanakan patroli, kemudian datang menghampiri Terdakwa untuk menanyakan terkait identitas, lalu Terdakwa berusaha untuk kabur dengan beralasan mencari tempat terang untuk memeriksa identitasnya, namun Terdakwa langsung pergi ke arah pintu keluar dan terjatuh, hingga akhirnya Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 5 (lima) gulungan kabel Listrik, tang, gergaji dan pisau, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 5 (lima) gulungan kabel Listrik tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kenpark (Kenjeran Park) Surabaya mengalami kerugian ± senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa ABD ROSIT BIN MAIRI pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2025 sekira Jam 20.00 WIB bertempat di dalam Kenpark Jl. Sukolilo No. 100 Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan,“mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX Warna Hitam Nomor Polisi L-2285-GG milik Terdakwa menuju ke Kenpark di Jl. Sukolilo No. 100 Surabaya, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba di Kenpark Jl. Sukolilo Surabaya, lalu Terdakwa melihat 5 (lima) gulungan kabel listrik yang berada di pinggir parit, kemudian 5 (lima) gulungan kabel tersebut Terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya dengan cara menggunakan tangan kosong lalu Terdakwa masukkan ke dalam jok sepeda motor milik Terdakwa.
- Kemudian pada saat Terdakwa sedang duduk – duduk di atas sepeda motornya, saksi IMAM MUNIRI selaku petugas Security di Kenpark Surabaya sedang melaksanakan patroli, kemudian datang menghampiri Terdakwa untuk menanyakan terkait identitas, lalu Terdakwa berusaha untuk kabur dengan beralasan mencari tempat terang untuk memeriksa identitasnya, namun Terdakwa langsung pergi ke arah pintu keluar dan terjatuh, hingga akhirnya Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 5 (lima) gulungan kabel Listrik, Tang, Gergaji dan Pisau, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 5 (lima) gulungan kabel Listrik tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kenpark (Kenjeran Park) Surabaya mengalami kerugian ± senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------ |