Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 2757/M.5.10/Eku.2/04/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : APRI PEMILU SIMANJUNTAK Bin BESLI SIMANJUNTAK (Alm)
Tempat lahir : Purbasinomba
Umur/tgl. Lahir : 38 Tahun / 22 April 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kenanga Raya Blok D 19 / 11 Pondok Tanah Mas Wanasari Cibitung Kab. Bekasi Jawa Barat Atau Kontrak Jl. Gayungsari Gg 4 No. 31 Surabaya
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
B. RIWAYAT PENAHANAN :
1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025;
2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 28 April 2025;
3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025;
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa APRI PEMILU SIMANJUNTAK Bin BESLI SIMANJUNTAK (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 19.05 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Jl. Gayungsari Gg 4 No. 31 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO” dengan cara : awalnya terdakwa mendaftar terlebih dahulu dan membuat akun judidengan nama “JALOTAMBU”, kemudian terdakwa memasukkan password : “BorjongI”, setelah jadi kemudian terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu melalui M-banking milik terdakwa BCA Norek : 7020582264 An. APRI PEMILU SIMANJUNTAK dan setelah rekening terdakwa terisi, kemudian terdakwa transfer ke rekening admin OLX TOTO Bank BCA Norek : 5421543039 An. RIAN dan terdakwa deposit paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa masuk game poket Game Mahyong, sedangkan cara terdakwa bermain Mahyong yaitu dengan memasang taruhan terendah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan paling tinggi Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan kemenangan tergantung hasil symbol yang sama sejumlah minimal 3 (tiga) symbol (perkalian terbesar yaitu di kali 10 X) dan kemenangan terbesar terdakwa selama 1 (satu) hari dalam bermain judi adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kekalahan terbesar terdakwa dalam 1 (satu) hari kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa mendapatkan kemenangan dalam bermain judi maka terdakwa akan melakukan penarikan / withdraw saldo di akun judimenu withdraw tersebut, kemudian terdakwa masukkan ke rekening BCA Nomor : 7020582264 milik terdakwa dan uang hasil kemenangan bermain judi tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi KUSDARMAWAN dan saksi PUNGKY YULIANT selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 02, warna hitam;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO” dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gayungan Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa APRI PEMILU SIMANJUNTAK Bin BESLI SIMANJUNTAK (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO” dengan cara : awalnya terdakwa mendaftar terlebih dahulu dan membuat akun judidengan nama “JALOTAMBU”, kemudian terdakwa memasukkan password : “BorjongI”, setelah jadi kemudian terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu melalui M-banking milik terdakwa BCA Norek : 7020582264 An. APRI PEMILU SIMANJUNTAK dan setelah rekening terdakwa terisi, kemudian terdakwa transfer ke rekening admin OLX TOTO Bank BCA Norek : 5421543039 An. RIAN dan terdakwa deposit paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa masuk game poket Game Mahyong, sedangkan cara terdakwa bermain Mahyong yaitu dengan memasang taruhan terendah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan paling tinggi Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan kemenangan tergantung hasil symbol yang sama sejumlah minimal 3 (tiga) symbol (perkalian terbesar yaitu di kali 10 X) dan kemenangan terbesar terdakwa selama 1 (satu) hari dalam bermain judi adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kekalahan terbesar terdakwa dalam 1 (satu) hari kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa mendapatkan kemenangan dalam bermain judi maka terdakwa akan melakukan penarikan / withdraw saldo di akun judimenu withdraw tersebut, kemudian terdakwa masukkan ke rekening BCA Nomor : 7020582264 milik terdakwa dan uang hasil kemenangan bermain judi tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi KUSDARMAWAN dan saksi PUNGKY YULIANT selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 02, warna hitam;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO” dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO” tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gayungan Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa ia terdakwa APRI PEMILU SIMANJUNTAK Bin BESLI SIMANJUNTAK (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO” dengan cara : awalnya terdakwa mendaftar terlebih dahulu dan membuat akun judidengan nama “JALOTAMBU”, kemudian terdakwa memasukkan password : “BorjongI”, setelah jadi kemudian terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu melalui M-banking milik terdakwa BCA Norek : 7020582264 An. APRI PEMILU SIMANJUNTAK dan setelah rekening terdakwa terisi, kemudian terdakwa transfer ke rekening admin OLX TOTO Bank BCA Norek : 5421543039 An. RIAN dan terdakwa deposit paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa masuk game poket Game Mahyong, sedangkan cara terdakwa bermain Mahyong yaitu dengan memasang taruhan terendah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan paling tinggi Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan kemenangan tergantung hasil symbol yang sama sejumlah minimal 3 (tiga) symbol (perkalian terbesar yaitu di kali 10 X) dan kemenangan terbesar terdakwa selama 1 (satu) hari dalam bermain judi adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kekalahan terbesar terdakwa dalam 1 (satu) hari kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa mendapatkan kemenangan dalam bermain judi maka terdakwa akan melakukan penarikan / withdraw saldo di akun judimenu withdraw tersebut, kemudian terdakwa masukkan ke rekening BCA Nomor : 7020582264 milik terdakwa dan uang hasil kemenangan bermain judi tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi KUSDARMAWAN dan saksi PUNGKY YULIANT selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 02, warna hitam;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO” dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Game Mahyong dengan situs web “OLX TOTO” tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gayungan Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------------------
Surabaya, 24 April 2025
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH.
JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |