Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1165/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA MOCH. ARIF ALAMIN Bin SUPA'AT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1165/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2890/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ARIF ALAMIN Bin SUPA'AT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“UNTUK KEADILAN”    P-29

SURAT DAKWAAN
 NOMOR : REG. PERKARA  PDM- 2023/05/2025
A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap    :    MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT
Tempat lahir    :    Surabaya
Umur/tanggal lahir    :    24 Tahun / 24 Mei 1998
Jenis Kelamin    :    Laki laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan    :    Indonesia
 Tempat Tinggal    :    Jl. Samirejo Timur 11/24 Surabaya
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Karyawan Swasta
Pendidikan    :    SMK
Lain-lain    :    -
B.    PENAHANAN :
-    Penyidik     :    Sejak tanggal 11 Januari 2025  s/d tanggal 30 Januari 2025
-    Perpanjangan Kejari Tanjung Perak
-    Perpanjangan Pertama PN
-    Perpanjangan Kedua PN    :

:

:    Sejak tanggal 31 Januari 2025 s/d tanggal 11 Mei 2025 

Sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d tanggal 10 April 2025 

Sejak tanggal 11 April 2025 s/d 10 Mei 2025
-    Penuntut Umum     :    Sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025 

C.    DAKWAAN :

KESATU
------- Bahwa Terdakwa MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat  di Warkop Bonek Store 27 Jl. Simorejo Timur, Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
-    Bahwa bermula dari Petugas Kepolisian Sektor Sawahan yaitu saksi Agus Widjaya dan saksi Cecep Prasetyo  yang mendapatkan informasi di warkop bonek store 27 dan disekitar warung tersebut sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda sambil melakukan permainan judi online, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT yang pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian Sektor Sawahan yaitu saksi Agus Widjaya dan saksi Cecep Prasetyo ditemukan adanya permainan judi online jenis slot “MAHJONG WAYS 2” pada situs Topcer 88 yang telah di mainkan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realme Type C55, warna hitam dengan nomor Simcard 08810026800811.
-    Bahwa cara terdakwa MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT melakukan permainan judi online jenis slot “MAHJONG WAYS 2” dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone miliknya yang terkoneksi dengan internet, lalu terdakwa membuka melalui aplikasi google Chrome dan masuk ke situs topcer88, selanjuntya terdakwa memasukkan username :arifalmn dan password : arif1212, lalu terdakwa masuk ke menu utama dan mengisi saldo (deposit) diantaranya sebesar Rp. 100.000 (saratus ribu rupiah), selanjutnya setelah uang deposit masuk terdakwa memilih menu slot lalu memilih mahjong ways 2 di PG Slot, kemudian terdakwa memasang taruhan Rp. 1.000 s.d 2.000 lalu terdakwa menekan tombol spin, selanjutnya untuk mengetahui terdakwa menang apabila terdakwa gambar dadu yang sama minimal sebanyak 3 kolom s.d 5 kolom baik horizontal/vertikal sedangkan sebaliknya jika tidak terdapat 3 kolom s.d 5 kolom gambar dadu yang sama maka terdakwa dinyatakan kalah. 
-    Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------

------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------


KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat  di Warkop Bonek Store 27 Jl. Simorejo Timur, Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula dari Petugas Kepolisian Sektor Sawahan yaitu saksi Agus Widjaya dan saksi Cecep Prasetyo  yang mendapatkan informasi di warkop bonek store 27 dan disekitar warung tersebut sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda sambil melakukan permainan judi online, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT yang pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian Sektor Sawahan yaitu saksi Agus Widjaya dan saksi Cecep Prasetyo ditemukan adanya permainan judi online jenis slot “MAHJONG WAYS 2” pada situs Topcer 88 yang telah di mainkan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Realme Type C55, warna hitam dengan nomor Simcard 08810026800811
-    Bahwa cara terdakwa MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT melakukan permainan judi online jenis slot “MAHJONG WAYS 2” dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone miliknya yang terkoneksi dengan internet, lalu terdakwa membuka melalui aplikasi google Chrome dan masuk ke situs topcer88, selanjuntya terdakwa memasukkan username :arifalmn dan password : arif1212, lalu terdakwa masuk ke menu utama dan mengisi saldo (deposit) diantaranya sebesar Rp. 100.000 (saratus ribu rupiah), selanjutnya setelah uang deposit masuk terdakwa memilih menu slot lalu memilih mahjong ways 2 di PG Slot, kemudian terdakwa memasang taruhan Rp. 1.000 s.d 2.000 lalu terdakwa menekan tombol spin, selanjutnya untuk mengetahui terdakwa menang apabila terdakwa gambar dadu yang sama minimal sebanyak 3 kolom s.d 5 kolom baik horizontal/vertikal sedangkan sebaliknya jika tidak terdapat 3 kolom s.d 5 kolom gambar dadu yang sama maka terdakwa dinyatakan kalah
-    Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa MOCH. ARIF ALAMIN bin SUPA’AT bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP..----------------------------------------------

Surabaya,   20 Mei  2025
JAKSA PENUNTUT UMUM


REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005


 

Pihak Dipublikasikan Ya