Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | Michael | PT RUKUN MITRA SEJATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT RUKUN MITRA SEJATI;
2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/ PT RUKUN MITRA SEJATI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
4. Mengangkat :
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT RUKUN MITRA SEJATI dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT RUKUN MITRA SEJATI, Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |