| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. | | 2 | Made Surya Diatmika, S.H | | 3 | M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. | | 4 | Muslimin, S.H., M.H. | | 5 | I GEDE WILLY PRAMANA, S.H., M.Kn. | | 6 | TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H. | | 7 | DIO SUMANTRI, S.H. |
|
| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------Bahwa Terdakwa I MASKURROJI selaku Kepala Desa Umbuldamar berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Blitar, Nomor 188/677/409 06/KPTS/2019 tanggal 16 September 2019 Tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Blitar Periode 2019-2025, bersama-sama
dengan Terdakwa II MUGIONO selaku Bendahara Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa
Umbuldamar Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2021 Desa Umbuldamar Kecamatan
Binangun Kabupaten Blitar ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik selaku orang yang
melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada hari-hari dan tanggal yang
tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau
setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Kepala Desa Umbuldamar,
Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan
ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, secara melawan hukum yaitu Terdakwa I MASKURROJI selaku Kepala Desa Umbuldamar
meminta Terdakwa II MUGIONO selaku Bendahara Desa Umbuldamar menyerahkan sejumlah APBDes
tanpa usulan penggunaan dana, selanjutnya Terdakwa I MASKURROJI membuat bukti
pertanggungjawaban pengguna dana tidak sesuai keadaan sebenarnya dengan cara :
a. Mengisi nota sebagai dokumen kelengkapan dan dokumen pertanggungjawaban dengan item,
kuantitas dan harga serta total nilai menyesuaikan nilai SPP yang telah dicetak sebelumnya dan;
b. Membubuhkan stempel yang dibuat secara pribadi oleh Terdakwa I MASKURROJI pada nota
tersebut agar seolah-olah tampak seperti nota asli yang dikeluarkan oleh penyedia sesungguhnya.
Perbuatan Terdakwa I MASKURROJI dan Terdakwa II MUGIONO tersebut bertentangan dengan
Pasal 51 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang
timbul dari penggunaan bukti tersebut, perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri
atau orang lain yaitu diri Terdakwa I MASKURROJI sendiri sebesar Rp. 175.409.180,91 (seratus tujuh
puluh lima juta empat ratus sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah koma sembilan puluh satu sen)
dan diri Terdakwa II MUGIONO sendiri sebesar Rp. 59.322.708,16 (lima puluh sembilan juta tiga ratus
dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan rupiah koma enam belas sen) atau suatu korporasi dimana
dalam hal perbarengan beberapa perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri
sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
SUBSIDAIR :
---------Bahwa Terdakwa I MASKURROJI selaku Kepala Desa Umbuldamar berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Blitar, Nomor 188/677/409 06/KPTS/2019 tanggal 16 September 2019 Tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Blitar Periode 2019-2025, bersama-sama
dengan Terdakwa II MUGIONO selaku Bendahara Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa
Umbuldamar Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2021 Desa Umbuldamar Kecamatan
Binangun Kabupaten Blitar ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik selaku orang yang
melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada hari-hari dan tanggal yang
tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau
12
setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Kepala Desa Umbuldamar,
Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan
ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu diri Terdakwa I
MASKURROJI sendiri sebesar Rp. 175.409.180,91 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan
ribu seratus delapan puluh rupiah koma sembilan puluh satu sen) dan diri Terdakwa II MUGIONO
sendiri sebesar Rp. 59.322.708,16 (lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus
delapan rupiah koma enam belas sen) atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu Terdakwa I
MASKURROJI selaku Kepala Desa Umbuldamar dan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Desa (PKPKD) anggaran APBDES Desa Umbuldamar TA.2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan
Terdakwa II MUGIONO selaku Bendahara Desa Umbuldamar dan Kepala Urusan Keuangan Desa
Umbuldamar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa |