Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | EDDIE SOEDRADJAT, SH. | SOFROWI Bin H. MARHAFI Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 150 /M.5.37/Ft.1/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair : --------Bahwa ia Terdakwa SOFROWI Bin H. MARHAFI (Alm) selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak pada tahun 2020 sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Rancak Nomor : 188/06/KEP/434.510.04/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama sama dengan Saksi MOH JUHAR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.
Subsidair : --------Bahwa ia Terdakwa SOFROWI Bin H. MARHAFI (Alm) selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak pada tahun 2020 sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Rancak Nomor : 188/06/KEP/434.510.04/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama sama dengan Saksi MOH JUHAR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Desember 2020 atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |